Inilah perbuatan melawan hukum (onrechmatige overheidsdaad) dimaksud yang berdampak kepada cacatnya “beschiking” Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret sepanjang hasil pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, khususnya eksistensi keabsahan Gibran sebagai Cawapres yang dimintakan penundaannya melalui putusan PTUN Jakarta oleh PDIP.
Jadi bukan untuk membatalkan putusan MK-90/Gibran, sebagaimana banyaknya kekeliruan pemahaman netizen selama ini di medsos, melainkan penundaan pelaksanaan atau pembatalan Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret sepanjang hasil pilpres khususnya terhadap diri Gibran yang belum berusia 40 tahun saat mendaftar (vide PKPU No.19 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023).
Sedangkan Putusan MK-90/Gibran tanggal 16 Oktober 2023 yang menetapkan usia Capres/Cawapres menjadi minimal 35 tahun prosesnya dinyatakan bermasalah/cacat hukum oleh Ketua MKMK dan telah melepaskan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK-RI.
Selain itu putusan MK-90/Gibran tersebut belum ada UU Organik/UU pelaksanaanya berupa PKPU yang baru yang berfungsi sebagai pijakan bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo. Inilah masalah utama sengkarutnya.
Kemungkinan Pemakzulan Gibran
Walau pembacaan putusan PTUN Jakarta tertunda menjadi tanggal 24 Oktober 2024 setelah pelantikan Prabowo-Gibran, tapi ditengarai masih ada harapan untuk menjadikan putusan PTUN sebagai salah satu pertimbangan pemakzulan Gibran melalui forum MPR-RI sebagaimana kewenangannya.
Isu moral terkait akun Fufufafa sebagai salah satu pintu masuknya, karena seorang pemimpin tidak boleh cacat moral. Atau isu KKN yang pernah dilaporkan seorang dosen, Sdr Ubeidillah Badrun ke KPK beberapa tahun lalu.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (KKN) dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dimana oknum PT SM dituntut ganti rugi oleh Kementerian LH sebesar Rp. 7,9 Triliun atas kebakaran hutan, tapi dikabulkan MA Rp. 78 Milyar saja pada 2019.
Itu terjadi setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM. Suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura dua kali kurang lebih Rp. 99,3 Milyar dalam waktu berdekatan.
Kemudian diikuti pembelian saham di sebuah perusahaan lebih kurang sebesar Rp. 92 Milyar. Kalau bukan anak presiden yang masih muda mana mungkin mudah mendapatkan penyertaan modal sebesar itu, kata Ubedilah kala itu.
Kapankah terjadinya pemakzulan berdasarkan kewenangan MPR tersebut? Walahualam bissawab, hanya fraksi-fraksi yang ada di sana yang bisa menjawabnya.
Prediksi misi pertemuan Prabowo-Mega
Sementara itu banyak pihak menantikan pertemuan Prabowo-Mega. PDIP diprediksi akan mensupport Prabowo menuju perubahan dalam menjalankan kepemimpinannya sampai akhir masa jabatan, dan bakal ada kader PDIP bergabung dalam kabinet untuk mengimbangi pengaruh Jokowi selama ini pada diri Prabowo.
Sejumlah pertanyaanpun muncul ke permukaan, antara lain: Mungkinkah putusan PTUN Jakarta akan menjadi andil untuk pergantian Wapres di tengah jalan masa jabatannya? Adakah kemungkinan terjadinya perubahan RUU MD3, sehingga memberi peluang menggeser Gibran sebagai Wapres kepada Puan Maharani.
Ini mengingatkan kita pada pasal 7 perjanjian “Batu Tulis” Bogor tahun 2009 yang tertunda dan akan diwujudkan pada tahun 2024 ini, dimana saat itu Megawati mendukung pencalonan Prabowo sebagai Calon Presiden pada Pilpres tahun 2014.***
Mari kita tunggu kenyataan selanjutnya.
* Muhammad Yuntri adalah Advokat Senior