KABAR LUWUK, BANGGAI – Dengan semakin dekatnya perayaan Malam Takbiran Lebaran Idul Fitri 1444 H / 2023, juga mulai bermunculan aktivitas pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Racing / Bogar / Brong, hal ini tentunya sangat menggangu dan meresahkan warga masyarakat sekitar, jumat 21/04/2023
Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Bambang Herkamto,SH melalui Kapolsek Bulagi IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto SH saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa guna menciptakan Kamtibmas jelang perayaaan Malam Takbiran Lebaran Idul Fitri 1444 H / 2023, pihaknya sebagai aparat negara yang bertugas dan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat akan terus melakukan kegiatan-kegiatan Kepolisian guna menciptakan stabilitas Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bulagi .
Sehingga warga masyarakat dapat melaksanakan Perayaan Malam Takbiran maupun Lebaran Idul Fitri 1444 H / 2023 dengan khidmat, nyaman, aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan sekitar 30 menit ditemukan sekitar 4 (Empat) Unit Kendaraan Roda Dua yang menggunakan Knalpot Racing / Bogar / Brong serta kendaraanya tidak dilengkapi alat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan standar.
Selain itu pengendara / pemilik kendaraan tidak membawa dan juga tidak dapat menunjukkan / tidak memiliki surat-suratan baik itu SIM maupun STNK. Kesemuanya kendaraan tersebut selanjutnya di bawa dan di amankan di Mako Polsek Bulagi, ujar Kapolsek.
Selanjutnya Pemilik/ Pengendara Kendaraan Roda Dua yang menggunakan Knalpot Racing / Bogar / Brong yang telah diamankan di Mako Polsek Bulagi diberikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan pengendara wajib menganti Knalpot dengan yang standar lalu menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan .
Selanjutnya Kendaraan dapat di bawa pulang. “Kali ini kami berikan teguran keras buat para pelanggar namun apabila nanti kami menemukan kembali masih ada kendaraan yang saat ini diamankan, kembali dipasangi Knalpot yang tidak standar maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutup Kapolsek Bulagi. **