KABAR LUWUK – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Regional Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti kecelakaan kerja yang diduga terjadi di Wilayah Penambangan PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Kabupaten Banggai.
JATAM mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain mata dalam penanganan kasus ini. JATAM Sulteng menekankan urgensi evaluasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) di seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi SMK3P di Kabupaten Banggai.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang telah benar-benar menetapkan dan menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Selain evaluasi SMK3P, JATAM Sulteng juga mendesak pemerintah untuk:
Melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan pertambangan.
Melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan.
Melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
Melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian, dan penyakit akibat kerja di seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai hingga saat ini.
JATAM Sulteng juga mendesak Kepala Inspektur Tambang (KAIT) untuk meminta PT. KFM melakukan audit eksternal terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba).
Hal ini sejalan dengan Pasal 14 Ayat (2) PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada KAIT untuk meminta audit eksternal dalam situasi kecelakaan serius atau penilaian kinerja keselamatan pertambangan.
JATAM Sulteng menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas perlu diutamakan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (IKB)
KABAR LUWUK – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Regional Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti kecelakaan kerja yang diduga terjadi di Wilayah Penambangan PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Kabupaten Banggai.
JATAM mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain mata dalam penanganan kasus ini. JATAM Sulteng menekankan urgensi evaluasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) di seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi SMK3P di Kabupaten Banggai.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang telah benar-benar menetapkan dan menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Selain evaluasi SMK3P, JATAM Sulteng juga mendesak pemerintah untuk:
Melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan pertambangan.
Melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan.
Melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
Melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian, dan penyakit akibat kerja di seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai hingga saat ini.
JATAM Sulteng juga mendesak Kepala Inspektur Tambang (KAIT) untuk meminta PT. KFM melakukan audit eksternal terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba).
Hal ini sejalan dengan Pasal 14 Ayat (2) PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada KAIT untuk meminta audit eksternal dalam situasi kecelakaan serius atau penilaian kinerja keselamatan pertambangan.
JATAM Sulteng menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas perlu diutamakan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (IKB)