KABAR LUWUK – Desakan JATAM,evaluasi keselamatan kerja tambang di Kabupaten Banggai. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Banggai.
Desakan ini muncul menyusul dugaan kecelakaan kerja di wilayah penambangan PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM). Sabtu, 17 Desember 2023.
Kecelakaan tersebut, yang disinyalir menimbulkan korban jiwa dan cedera serius, menggugah kebutuhan akan evaluasi khusus terhadap kepatuhan perusahaan terhadap SMK3P.
JATAM Sulteng menekankan pentingnya memastikan implementasi Prosedur K3 pertambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Selain fokus pada keselamatan kerja, JATAM Sulteng mendesak pemerintah untuk:
- Melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja perusahaan tambang.
- Melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan.
- Melakukan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian, dan penyakit akibat kerja.
KAIT (Kepala Inspektur Tambang) juga dipanggil untuk meminta PT. KFM melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba sesuai dengan Pasal 14 Ayat (2) PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014.
Kecelakaan serius yang mengakibatkan pekerja mengalami cedera parah, dengan putus di kaki kanan dan kerusakan pada kaki kiri, menjadi pemicu pentingnya audit tersebut.
JATAM Sulteng menegaskan bahwa evaluasi dan langkah-langkah ini penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan dan menjaga keselamatan pekerja di sektor pertambangan.
Pemerintah diharapkan segera merespons serius atas desakan ini demi keamanan dan kesejahteraan pekerja tambang di Kabupaten Banggai.**