Bawaslu-ads
KABAR NASIONAL

Jampidsus Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penerimaan Rp40 Miliar

376
×

Jampidsus Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penerimaan Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ
- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ

Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

KABAR LUWUK  – Jampidsus Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penerimaan Rp40 Miliar. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar.

Dugaan penerimaan tersebut dikaitkan dengan jabatan yang dipegang oleh Tersangka AQ. Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status saksi AQ menjadi TERSANGKA.Jum,at 3/11/2023.

Kasus ini bermula pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, di mana Tersangka AQ diduga menerima uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diduga diperoleh dari Tersangka IH melalui perantaraan Tersangka WP dan Tersangka SR.

Sebagai langkah selanjutnya dalam penyidikan, Tersangka AQ akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, yang berlaku mulai tanggal 03 November 2023 hingga 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ adalah Pasal 12B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menunjukkan upaya serius dari Tim Penyidik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, serta menegaskan komitmen mereka untuk mengusut kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan uang secara ilegal.

Proses hukum yang berlanjut akan menjadi sorotan dalam perkembangan kasus ini dan akan menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Penetapan Tersangka AQ dalam kasus penerimaan uang sebesar Rp40 miliar ini juga menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menghadapi korupsi, yang sering kali merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum.

Kejaksaan Agung telah menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi korupsi dan memastikan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku korupsi, tidak peduli sejauh mana jabatan atau pengaruh mereka.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, baik lembaga penegak hukum maupun masyarakat sipil, dalam mendeteksi, mencegah, dan memberantas tindak pidana korupsi.

Terlibatnya beberapa tersangka dalam kasus ini menyoroti kompleksitas jaringan korupsi yang perlu diungkap dan dihentikan.

Diharapkan kasus ini akan memberikan pelajaran bagi para pejabat publik dan pekerja sektor swasta untuk mematuhi aturan hukum dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama dan memerlukan kerja keras dari semua pihak untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan transparan.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.

 Kasus ini akan menjadi fokus perhatian masyarakat dan menjadi ujian nyata bagi sistem peradilan Indonesia dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa hukum benar-benar adil dan berlaku untuk semua warga negara, tanpa terkecuali.( humas Kejagung RI)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!