BanggaiKABAR DAERAH

Jalani Putusan Mahkamah Agung RI, Mantan Kades Honbola  Divonis Sembilan Bulan Penjara

523
×

Jalani Putusan Mahkamah Agung RI, Mantan Kades Honbola  Divonis Sembilan Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

“Kasus Pemalsuan Surat Tanah Seluas 300 Ha Diatas Lokasi HGU PT. Delta Subur Permai”

KABAR LUWUK, BANGGAI  – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Putusan Terpidana an. Yospian Naodja berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020, bertempat di Jalan Ahmad Yani Luwuk, Kamis,  2/3/2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

Adapun Indentitas  Terpidana  :  

.

Nama                                      :   YOSPIAN NAODJA, S.Sos.

Tempat Lahir                        :   Honbola

Umur/Tanggal Lahir          :   50 tahun / 21 Agustus 1968

Jenis Kelamin                       :   Laki-laki

Kewarganegaraan             :   Indonesia

Tempat Tinggal                   :   Dusun I Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai

Agama                                    :   Kristen

Pekerjaan                             :   Petani

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen ,Firman Wahdyudi SH MH mengatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.

 “Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”.

Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ujar Kasi Intel Kejari Banggai.

Kasus posisi : Bahwa Terpidana selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada periode Desember tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 telah membuat atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 Ha diatas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delta Subur Permai yang berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 (satu) SKT adalah 20.000 m2.

Kronologis : Tim Eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas.Terang Firman Wahyudi, SH Kasi Intelijen Kejari Banggai.( humas Kejari Banggai ) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *