Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Jalani Persidangan Tipiring, Penjual Miras di Toili, Toili Barat dan Moilong Pilih Bayar Pidana Denda

1139
×

Jalani Persidangan Tipiring, Penjual Miras di Toili, Toili Barat dan Moilong Pilih Bayar Pidana Denda

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Persidangan kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Toili digelar pada Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Negeri Luwuk. Pada sidang itu tiga terdakwa yakni PD (60) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, WE alias WW (44) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Moilong dan KW (57) warga Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili dihadirkan dalam sidang yang dipimpin hakim Abdul Rahman Thalib, SH.

Pada persidang itu hakim Abdul Rahman Thalib, SH menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pejualan miras tanpa izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai tentang miras. Hakim pada sidang itu menjatuhkan pidana berbeda, untuk PD dijatuhi hukuman denda Rp2 juta subsidair 14 hari kurungan. Terdakwa WE alias WW dijatuhi hukuman denda satu juta rupiah subsidair tujuh hari kurungan dan terdakwa KW dipidana denda satu juta rupiah subsidair tujuh hari kurungan.

“Tadi barusan selesai persidangan tipiring kasus miras yang terjadi di wilayah hukum Polsek Toili, ada tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan itu. Semua terdakwa yang diputus bersalah memilih membayarkan denda,” ungkap Kapolsek Toili IPTU Candra.

Selanjutnya pada pukul 16.40 wita,  terdakwa di bawa ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk dihadapkan ke Jaksa dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Rhenita Tuna, SH untuk melaksanakan putusan Hakim. Kepada jaksa eksekutor kesemua terdakwa memilih melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *