Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum.
Selanjutnya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif, dan simultan.
Ia juga menekankan perlunya wujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian, ataupun telaahan intelijen secara berkala kepada Pimpinan.
Dalam konteks penanganan tindak pidana khusus, Jaksa Agung menekankan perlunya mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.
Jaksa Agung juga menyoroti peran Kejaksaan dalam persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pemilu, termasuk penanganan perkara tindak pidana pemilu, pemilihan, dan perselisihan hasil pemilu.
Jaksa Agung menekankan perlunya penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dengan menjaga netralitas dan imparsialitas.
Jaksa Agung mengakhiri amanatnya dengan pesan kepada pejabat yang baru saja dilantik, bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan amanah yang harus disikapi dengan kerja keras, cerdas, dan dari hati.
Ia meyakini bahwa penempatan pada posisi baru akan memberikan nilai tambah bagi kemajuan institusi Kejaksaan.