KABAR LUWUK – Menanggapi berita yang beredar, sekaitan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU), PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) melalui kuasa hukumnya angkat suara.
Dr. Andi Munafri SH., MH., Kuasa Hukum PT KLS menegaskan, prinsipnya sejauh ini perusahaan telah mengikuti arahan Pemerintah yakni kementerian berwenang.
“Mengenai izin HGU PT KLS, itu sedang dalam proses pembaharuan sesuai arahan instansi berwenang,” tegas Andi Munafri kepada media ini, Kamis 13 Maret 2024.
Ditegaskan, keterlambatan izin HGU PT KLS, bukanlah hal yang disengaja tapi ada alasan yang kuat.
“Mengapa izin itu agak terlambat karena sebelum izin berakhir PT KLS sudah mengajukan perpanjangan pada tahun 2019 namun pandemi covid terjadi hingga ada kebijakan PPKM dan akhirnya cukup mempengaruhi proses tindak lanjut identifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang,” kata Andi Munafri.
Sehingga sambung Andi Munafri, proses pembaharuan izin HGU itu agak tertunda. Namun sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dilakukan pembaharuan perizinan Hak Pengolahan HGU.
“Atas dasar itu prosesnya berjalan dan itu sesuai dengan arahan pemerintah instansi yang berwenang. Silahkan bisa dicek di kementerian yang berwenang prosesnya dan itu terbuka,” tandasnya.
“Yang intinya bukan terganjal syarat perpanjangan, namun sesuai aturan memang harus melalui mekanisme pembaharuan.
Sesuai ketentuan melalui panitia
B untuk proses pembaharuan izin HGU
PT.KLS. ,”tambahnya menegaskan.
Penjelasan BPN
Terkait pembaharuan Izin HGU PT.KLS sebelumnya telah dipaparkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, saat RDP yang di gelar Komisi 1 DPRD, Senin 18 Juli 2022 lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Anang Indrayu saat itu mengatakan, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) seluas 6010 Ha telah habis masa berlakunya per 31 Desember 2021.
Meskipun telah berakhir Sertifikat HGU kata dia, pihak perusahaan diberi ruang sesuai regulasi, melakukan perpanjangan atau pembaruan atas permohonan pemegang hak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021.
“Sebelum berakhir HGU dimaksud, PT.KLS telah mengajukan pembaruan HGUnya. Luasan dimohon 3711 Ha, dari luasan HGU sebelumnya seluas 6010 Ha,”terangnya.
Iapun belum dapat menyampaikan lebih jauh luasan areal HGU pembaruan yang disetujui, karena statusnya masih dalam proses.
“Belum final, masih dalam proses. Saya tidak bisa memberikan informasi yang belum final,”tutur Anang.
Tidak hanya itu, dikesempatan itu juga, pihak BPN menjawab pertanyaan perwakilan masyarakat Toili tentang status lahan diatas HGU yang telah habis masa berlakunya.
Pihak BPN menjelaskan, sesuai PP 18 tahun 2021, pasal 25 disebutkan, HGU diatas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui apabila memenuhi syarat, yakni, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Artinya, sepanjang masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, masih bisa digunakan (Pihak Perusahaan.red).
“HGU PT.KLS masih dalam proses pembaruan, lahannya masih bisa digunakan,”tegas perwakilan BPN Mohamad Anwarsyah menanggapi pertanyaan perwakilan masyarakat Toili saat itu.
Perpanjangan HGU Dilindungi Undang-Undang
Sekadar diketahui, Perusahaan perkebunan diperbolehkan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) lahan yang habis masa berlakunya sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. “Investor itu harus mendapat kepastian hukum, sehingga iklim investasi itu kondusif,”ujar Mulawarman Zulkarnain, Praktisi Pertanian sebagaimana di kutip melalui media Bisnis.com.
Perihal perpanjangan HGU ini, lanjut Zulkarnain, secara jelas diatur dalam Pasal 11 UU No 18/2004. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa HGU untuk perusahaan perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Selanjutnya, HGU tersebut bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan setelahnya bisa diperpanjang lagi selama 25 tahun.
“Ini artinya perusahaan oleh undang-undang diberikan kesempatan melakukan perpanjangan HGU selama dua kali masing-masing selama 25 tahun,” katanya.
Namun pemerintah, kata Zulkarnain, bisa tidak memberikan izin perpanjangan HGU apabila perusahaan tersebut menelantarkan lahannya. Lahan tersebut bisa diambil alih oleh negara dan selanjutnya bisa diberikan kepada masyarakat, walaupun pembagian lahan tersebut harus tetap melalui prosedur.
“Namun apabila perusahaan tersebut tetap merawat lahan tersebut sebagaimana izin yang diberikan, maka pemerintah wajib memberikan izin perpanjangan HGU,” tegas Zulkarnain.
Bahkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) disebutkan bahwa investor asing diberikan izin HGU lahan selama 60 tahun dan setelahnya bisa diperpanjang selama 30 tahun. (*)