KABAR LUWUK, BANGGAI – Kepolisian Sektor Bunta telah memusnahkan barang bukti berupa ratusan liter miras hasil dari patroli keliling bersama dengan anggota, serta menyita semua penjual miras yang tidak mempunyai Izin, dalam pemusnahan miras terdapat juga puluhan knalpot brong/racing , petasan dum-dum bertempat dihalaman Mapolsek Bunta , Rabu 30/6/2021.
Hadir dalam pemusnahan Camat Bunta, Drs. Arsad Tamogola SH, Lurah Bunta 1, Lurah Salabenda, Kasi Trantib, para tokoh agama dan tokoh masyarakat .
“ Hari Bhayangkara ke 75 ini, kami sambut dengan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari berbagai tempat yang ada diwilayah kecamatan bunta, adapun barang bukti yang telah kami musnahkan terdiri dari 280 liter miras Cap Tikus, 16 botol Bir Bintang, dan 36 buah knalpot brong , serta tujuh buah petasan tradisional dum dum .” Ungkap Nanang
Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afriko, SH MH, dalam sambutan singkatnya mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan kepolisian berupa patrol dan razia yang digelar secara rutin sebagai mana telah diperintahkan Kapolri berantas semua premanisme, sehingga kami selalu melaksanakan tugas dan perintah atasan. Ungkapnya
Iptu Nanang Afriko juga menyarankan bahwa kedepan peredaran miras akan kami tindak tegas dengan razia agar dapat menekan tindak kejahatan yang bersumber dari miras. Pemberatasan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar Jelas Kapolsek
Sementara Camat Bunta, Drs. Arsad Tamagola SH, mengatakan sangat memberikan apresiasi dan berterima kasih atas upaya kepolisian khsusnya Polsek Bunta dalam mejaga stabilitas Kamtibmas agar selalu nyaman. Mari kita dukung setiap upaya Polsek Bunta dalam menjaga kamtibmas dengan terus menjalin silaturahmi dan kerjasama serta berkomunikasi untuk menekan gangguan kamtibmas. Tutup Camat Bunta. ( IM )