KABAR LUWUK, BANGGAI – Menuju Pilkada Serentak dan terkhususkan Kaupaten Banggai. Melihat pergolakan yang terjadi dalam momentum pilkada kami selaku Pengurus HMI Cabang Luwuk Banggai Periode 2020-2021 Menyatakan Sikap untuk Mendukung pilkada yang bersih, jujur dan adil. Dengan tujuan menjaga netralitas ASN, seperti aparat desa, kelurahan dan Kecamatan agar tidak memimak pada paslon manapun.
Karna seperti yang tertera dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebut bahwa PNS dilarang:
a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan
b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Untuk itu, kami menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Banggai agar tidak perlu takut untuk melaporkan pelanggaran apabila terjadi intimidasi dari ASN, Camat, Lurah hingga Aparat Desa. Kami juga mendukung BAWASLU, KPU, TNI dan POLRI dalam menjaga pilkada aman dan damai untuk kemajuan Kabupaten Banggai. (Rls)