IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Ingat, PSU Pilkada Banggai itu Digelar Karena Ada Pelanggaran

78
×

Ingat, PSU Pilkada Banggai itu Digelar Karena Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Sabtu, 5 April 2025 besok, KPU Banggai menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada kabupaten, guna memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.

Meski demikian, PSU itu hanya digelar di dua kecamatan, yakni Toili dan Simpang Raya.

Ingat, PSU Pilkada Banggai itu Digelar Karena Ada Pelanggaran

Lalu mengapa sampai PSU digelar?

Dikutip dari siaran pers Humas Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Program Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai Tahun 2024 berpotensi untuk digunakan atau dimanfaatkan demi keuntungan bupati dan wakil bupati petahana.

Indikasi pemanfaatan anggaran demikian antara lain terlihat dari pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada camat yang meskipun dibuat atau disusun 2023, tetapi pelaksanaannya ditentukan untuk 2025. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya sekalipun telah diatur perihal pelimpahan kewenangan dimaksud, tetapi pengalokasian anggaran tidak sebesar yang digunakan pada 2024.

Misalnya, fakta di Kecamatan Toili, Mahkamah mendapati bukti berupa Surat Perintah Membayar Langsung untuk pembayaran belanja barang (alat tanam jagung manual) untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp103.550.000. Selain itu, Mahkamah  menemukan fakta adanya pembagian alat tanam jagung manual kepada masyarakat atau kelompok masyarakat pada tanggal 4, 6, 7, 18, 20, dan 21 November 2024. Apabila dicermati secara saksama, secara sekuensial, kegiatan tersebut berhimpitan dengan masa kampanye dan bahkan sebagiannya berdekatan dengan jadwal pemungutan suara Pilbup Banggai Tahun 2024.

Uraian Humas MK di atas adalah sebagian dari isi petikan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan yang diajukan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *