BanggaiKABAR DAERAH

Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Terapkan Kebijakan Tegas Pengambilan Paspor

339
×

Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Terapkan Kebijakan Tegas Pengambilan Paspor

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Banggai Himbau Kepada Pemohon Untuk Segera Mengambil Paspor Yang Sudah Diterbitkan
Imigrasi Banggai Himbau Kepada Pemohon Untuk Segera Mengambil Paspor Yang Sudah Diterbitkan

Imigrasi Banggai Tegas, Paspor Tak Diambil Dibatalkan

KABAR LUWUK  –  Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Terapkan Kebijakan Tegas Pengambilan Paspor. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai telah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemohon paspor untuk mengambil dokumen mereka dalam waktu 30 hari setelah diterbitkan.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua paspor yang diterbitkan digunakan dengan semestinya dan tidak jatuh ke tangan yang salah. Rabu, 10/7/2024.

Ridwan Arifin, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, menjelaskan bahwa paspor yang tidak diambil dalam waktu yang ditentukan akan dibatalkan.

Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 30, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pihak imigrasi dalam mengelola dokumen negara yang sangat penting.

“Kami berharap masyarakat dapat segera mengambil paspor mereka tepat waktu agar tidak terjadi pembatalan paspor yang sudah jadi,” ujar Ridwan. Dia juga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan paspor yang sudah diterbitkan.

Bagi pemohon yang tidak dapat mengambil paspornya sendiri, mereka diperkenankan untuk memberikan surat kuasa kepada seseorang yang dipercayai.

Orang yang diberi kuasa tersebut harus membawa KTP saat menjemput paspor. Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa paspor tidak diambil oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dokumen.

Octaveri, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banggai, juga memberikan penjelasan tambahan mengenai kebijakan ini.

Dia berharap masyarakat Banggai dapat memahami dan mematuhi aturan ini agar paspor yang sudah diterbitkan tidak terbuang sia-sia karena melewati batas waktu pengambilan. “Semua langkah ini diambil demi keamanan dan integritas dokumen negara,” tegas Octaveri.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan ini.

“Kami mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Banggai. Keamanan dan integritas dokumen negara adalah prioritas utama kami, dan kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini,” ujar Hermansyah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengambil paspor mereka tepat waktu dan menjaga dokumen negara dari potensi penyalahgunaan.

Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai ingin memastikan bahwa semua paspor yang diterbitkan digunakan dengan semestinya dan tidak jatuh ke tangan yang salah.

Implementasi kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dalam menjaga keamanan dokumen negara serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ridwan Arifin menambahkan,

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan memastikan bahwa setiap dokumen negara yang kami keluarkan berada di tangan yang tepat.”

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dan kooperatif dalam mengambil paspor mereka. Langkah-langkah tegas ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dokumen negara yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kantor-kantor imigrasi lainnya dalam mengelola dan menjaga integritas dokumen negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta segera mengambil paspor mereka dalam waktu yang ditentukan untuk menghindari pembatalan.

Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif.( Humas Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *