BanggaiKABAR DAERAH

Imigrasi Banggai Perketat Aturan, Demi Keamanan dan Ketertiban Nasional

258
×

Imigrasi Banggai Perketat Aturan, Demi Keamanan dan Ketertiban Nasional

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  –Imigrasi Banggai Perketat Aturan, Demi Keamanan dan Ketertiban Nasional. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban nasional, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi, berkomitmen untuk melindungi hak dan kepentingan seluruh warga negara Indonesia serta orang asing yang tinggal di tanah air.

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penerapan kebijakan terkait pembatalan paspor dan izin tinggal, untuk memastikan bahwa setiap dokumen resmi hanya dimiliki oleh mereka yang memenuhi syarat secara sah dan tidak menyalahgunakan dokumen tersebut.

Kebijakan pembatalan paspor yang diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai didasarkan pada Permenkumham 18 Tahun 2022. Beberapa kondisi yang memungkinkan pembatalan paspor antara lain:

  1. Paspor Diperoleh Secara Tidak Sah: Paspor yang diperoleh melalui cara tidak sah seperti manipulasi data atau pemalsuan dokumen akan segera dibatalkan untuk menghindari penyalahgunaan.
  2. Pemberian Keterangan Palsu atau Tidak Benar: Paspor akan dibatalkan jika pemegangnya terbukti memberikan informasi palsu atau tidak benar saat proses pengajuan.
  3. Pemegang Meninggal Dunia Saat Proses Penerbitan: Paspor akan dibatalkan jika pemegangnya meninggal dunia sebelum dokumen selesai diterbitkan.
  4. Tidak Diambil dalam Jangka Waktu 1 Bulan: Paspor yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan akan dibatalkan.
  5. Kesalahan dan Rusak Saat Proses Penerbitan: Paspor yang mengalami kesalahan atau kerusakan selama proses penerbitan akan dibatalkan dan diganti dengan yang baru.

Selain kebijakan pembatalan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai juga mengeluarkan aturan tegas mengenai pembatalan izin tinggal bagi orang asing yang melanggar peraturan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, izin tinggal dapat dibatalkan karena beberapa alasan berikut:

  1. Melakukan Tindak Pidana: Orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia dapat dikenakan sanksi pembatalan izin tinggal.
  2. Melanggar Peraturan Perundang-Undangan: Pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan, kepabeanan, atau keimigrasian dapat menyebabkan pembatalan izin tinggal.
  3. Membahayakan Keamanan dan Ketertiban Umum: Orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi pembatalan izin tinggal.
  4. Memberikan Keterangan Palsu: Orang asing yang memberikan keterangan palsu dalam proses permohonan visa atau izin tinggal akan dikenakan sanksi pembatalan izin tinggal.
  5. Melakukan Kegiatan yang Tidak Sesuai dengan Tujuan Pemberian Izin Tinggal: Kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal, seperti bekerja tanpa izin, dapat menyebabkan pembatalan izin tinggal.

Proses pembatalan izin tinggal dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang, melalui beberapa tahapan yang meliputi pemeriksaan, pemanggilan, penerbitan surat keputusan, penyerahan surat keputusan, dan deportasi jika diperlukan. Orang asing yang izin tinggalnya dibatalkan akan menghadapi beberapa konsekuensi, seperti harus meninggalkan Indonesia, dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk kembali, dan kemungkinan dikenakan denda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Bapak Octaveri, menegaskan, “Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan dan keamanan dokumen negara serta mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan keamanan nasional. Kami mengimbau masyarakat dan orang asing di Indonesia untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku.”

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Bapak Hermansyah Siregar, menambahkan, “Kebijakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa Indonesia tetap aman dan tertib bagi semua pihak. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan prosedur yang ada demi kebaikan bersama.”

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas dokumen resmi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga asing yang tinggal di Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, sekaligus memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi semua penghuninya. ( humas Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *