KABAR LUWUK – Imigrasi Banggai gelar Operasi Pengawasan Orang Asing. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai telah melaksanakan giat operasi pengawasan orang asing di sejumlah hotel di wilayah Kota Banggai.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta memonitor keberadaan orang asing yang menginap di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Selasa (16/07) .
Operasi pengawasan dilakukan oleh dua tim yang di Pimpin Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen, I Gede Krisna Vindya Satriawan, selain melakukan pengawasan, tim operasi juga melakukan sosialisasi kepada pengurus hotel mengenai kewajiban melaporkan tamu-tamu yang menginap di tempat mereka.
Pelaporan ini sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 72 ayat 2 yang mewajibkan setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat mereka.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banggai, Octaveri mengatakan Pelaporan ini dilakukan demi kepentingan pendataan dan pengawasan.
Dengan demikian, aktivitas orang asing bisa dimonitor setiap saat. “Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Selain itu, pentingnya kerjasama dari para pengurus hotel dalam melaporkan tamu-tamu asing yang menginap.
Ini bukan untuk membatasi kebebasan mereka, tetapi untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran keimigrasian.”
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dilain tempat mengatakan, “Operasi pengawasan ini adalah langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Kami menghimbau kepada semua pihak, khususnya pengelola tempat penginapan, untuk selalu melaporkan keberadaan tamu asing.
Pelaporan ini sangat penting untuk kepentingan pengawasan dan pendataan, serta untuk memastikan bahwa semua orang asing yang berada di wilayah kita mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.” ( Humas Kanim Banggai ) **