IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Ilegal Fishing, Dua Warga Samaku Ditangkap Polairud Polda Sulteng

424
×

Ilegal Fishing, Dua Warga Samaku Ditangkap Polairud Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Komitmen Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng dalam menjaga, menangani dan menindak pelaku penangkapan ikan destruktif yang menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan maupun yang menggunakan bom rakitan dalam menangkap ikan di Sulawesi Tengah terus dilaksanakan. Buktinya dua warga Desa Samaku, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai berinisial MT alias Kubi dan RL alias Dengki pada Kamis (10/10) berhasil ditangkap saat tengah mencari ikan dan udang lobster menggunakan potasium di Perairan Desa Toiba.

Dir Pol Air Polda Sulteng Kombes Pol Indra Rathana,SIK kepada sejumlah awak media menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng mendapatkan informasi dari petugas penyuluh perikanan Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, bahwa telah terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan Kimia, bahan biologis (potasium), alat dan/atau alat bantu yang dilarang. Setelah menerima informasi itu, kemudian Tim Sie Sidik Subditgakkum dan petugas penyuluh perikanan segera menuju TKP yang berlokasi diperairan Desa Toiba. Pada pukul 12.00 Wita tepatnya pada titik koordinat S 0 derajat 35′ 28.536″ E 123 derajat 0′ 27.7236″ tim berhasil menemukan sebuah kapal yang diduga telah menangkap Ikan dengan bahan biologis (potasium) tersebut.

“Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kita tangkap saat tengah menangkap atau mencari ikan dan lobster menggunakan bahan biologis berupa potasium, sejumlah barang bukti saat itu kita amankan,” terang Dir Polairud Polda Sulteng.

Barang Bukti yang saat itu berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni,  satu unit perahu tanpa nama, dua unit mesin ketinting masing masing 15 pk dan 9 pk, tujuh  buah jaring pengumpul ikan, satu unit kompressor plus tabung, dua roll selang, satu buah dakor, satu buah kacamata selam, satu buah senter selam, satu buah botol vixal (berisi campuran potasium dan air), satu buah botol air aki dengan selang panjang kurang lebih 15 cm, satu botol sprite slime berisi serbuk putih, dua pasang sepatu katak, tiga buah panah ikan, dua buah tadu (jerat)udang lobster, tiga botol air limas perahu dan ikan serta udang lobster dengan berbagai macam jenis dan ukuran.

“Kedua tersangka telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, alat dan/atau alat bantu yang dapat mengganggu dan merusak sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 100 B Jo Pasal 8 ayat (1)  UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahn 2004 tentang Perikanan,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dir Polairud Polda Sulteng pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga yang telah membantu tugas Polairud dalam memberantas para pelaku penangkapan ikan destruktif itu. Kedepan harapannya masyarakat senantiasa membantu tugas polisi dengan melaporkan setiap adanya dugaan serupa untuk diproses hukum. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!