KABAR LUWUK – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai Ismet Wardana menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya membatalkan pengadaan floating jetty atau dermaga apung tahun anggaran 2024. Salah satu alasannya karena ketidak pastian lokasi dan adanya penolakan dari ketua LSM GAM.
Menyikapi hal itu, Lahmudin Massa atau lebih dikenal Idhin mengatakan pihaknya menolak pengadaan dan penempatan dermaga apung yang nilainya Rp899.000.000 tersebut di markas GAM semata karena ingin menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Menurut Idhin, sejak awal pengadaan dermaga apung itu pihaknya telah melihat adanya berbagai kejanggalan yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi. Pengadaannya barang itu harusnya baru akan ditender pada April 2024 dan barangnya sudah diadakan pada bulan Maret 2024.
“Alasannya, ada prosedur yang tak jelas terkait penunjukan rekanan. Proyek ini di atas Rp200 juta, tapi tidak ditahu kapan tendernya, tiba-tiba bulan Maret lalu sudah ada rekanan langsung main pasang dermaga terapung yang modelnya dirakit. Saya tanya mana RABnya, tidak ada yang bisa perlihatkan, yah saya tolak. Jadi ini demi penyelamatan uang daerah atau uang negara,” ujar Idhin.
Dijelaskan Idhin, Rekanan proyek dermaga terapung itu sudah sempat memasang susunan jembatan yang terbuat dari plastik. Namun dermaga itu akhirnya dikeluarkan dari area LSM GAM, lalu sempat dipindahkan ke sisi lain Teluk Lalong, namun kini sudah tidak ada. Belakangan muncul pengakuan Kadis Pariwisata bahwa proyek itu sudah dibatalkan, dan rekanan telah mengamankan material dermaga terapung.
“Kalau prosedur penunjukan rekanan tidak jelas, tendernya tidak diketahui, lalu RAB atau rencana anggaran biayanya juga tidak bisa diakses publik, lebih baik kami tolak, dan anggarannya kembalikan ke kas negara atau daerah,” tegasnya.
Sejumlah pihak mengapresiasi upaya GAM dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara itu, bahkan berharap agar Bupati dapat mengevaluasi kinerja kepada OPD yang berupaya merugikan keuangan daerah. (IkB)