Bawaslu-ads
Derap Nusantara

Honorer di Sulteng diajak membuka usaha antisipasi penghapusan honorer

435
×

Honorer di Sulteng diajak membuka usaha antisipasi penghapusan honorer

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajak tenaga honorer di seluruh daerah dapat membuka usaha sehingga taraf hidup mereka meningkat menjadi lebih sejahtera dan mapan.Senin 20/6/2022.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng I Nyoman Slamet di Kota Palu, Senin mengemukakan langkah tersebut sebaiknya segera dilakukan oleh para tenaga honorer saat ini untuk mengantisipasi dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat yang berlaku mulai 28 November tahun 2023.

“Menurut saya membuka usaha sendiri lebih bagus. Sekarang banyak pekerjaan yang bisa kita lakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Jangan disalahpahami bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak pro rakyat,” katanya.

Ia yakin jika para honorer membuka usaha, apapun jenis usahanya, keuntungan yang diperoleh pasti lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama menjadi tenaga honorer.

“Daripada menjadi tenaga honorer yang bahkan ada yang digaji hanya Rp500 ribu per bulan. Bisa juga pemerintah daerah mengupayakan para tenaga honorer terserap menjadi tenaga kerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku,” ujarnya.

Selain itu ia meminta seluruh tenaga honorer di Sulteng dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian yang dimiliki agar dapat terserap menjadi tenaga kerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Ia yakin jika honorer tersebut memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan maka tidak sulit baginya memperoleh pekerjaan meski tidak lagi sebagai seorang tenaga honorer.

“Sekarang ini kompetensi dan keahlian harus ditingkatkan agar diterima di dunia kerja misal menguasai bidang teknologi informasi,” tambahnya.

Kemudian I Nyoman meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku.

“Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah serta telah mengabdi puluhan tahun maka diupayakan dipertimbangkan agar dapat terangkat sebagai tenaga PPPK,” kata I Nyoman.

Selain itu, lanjutnya, ia meminta pemerintah daerah agar mengajukan penambahan kuota Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada pemerintah pusat jika seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka agar para honorer yang berhenti akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer memiliki kesempatan untuk terangkat sebagai PNS.( Antara)***

Oleh : Muhammad Arshandi
Editor : Budi Santoso

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *