Bawaslu-ads
KABAR DAERAH

HMI Palu Desak Pemkot Kaji Perubahan RTRW

1841
×

HMI Palu Desak Pemkot Kaji Perubahan RTRW

Sebarkan artikel ini

REFLEKSI SETAHUN BENCANA

KABAR LUWUK, PALU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu pada Selasa (1/10) menggelar dialog refleksi setahun bencana di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Kota Palu. dialog itu merupakan refleksi penanganan benca hingga ketahap rehab rekon infrastruktur. Hadir pada kegiatan yang dipandu moderator Dr Eko Joko Lelonoitu  yakni Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPP Inkindo) Sulteng, Gufran Ahmad, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah dan pihak OJK.

Menyikapi setahun bencana yang terlah berlalu itu, HMI Cabang Palu mendesak Pemerintah Kota Palu segera memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palu paskebencana. Ketua Umum HMI Cabang Palu, Karimul Hamid, memandang kepastian RT/RW Palu berdampak terhadap pembangunan infrastruktur, mulai dari gedung hingga ekonomi paskcabencana.

“Penanganan bencana adalah hal yang mesti difikirkan secara tepat oleh Pemkot Palu, tentu berbicara bagaimana manusianya. alasannya, tata ruang ini menentukan dimana masyarakat bisa membangun rumah dan tempat usaha,” katanya.
Menurut Karimul Hamid, kepastian RT/RW itu menjadi kebutuhan penting dalam melakukan pemulihan paskabencana. Jika penetapan RTRW tetah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Palu, tentu masyarakat terdorong untuk tidak membangun diwilayah yang tidak layak bermukim.

“Infrastruktur dan peraturan perundangan harus jadi perhatian khusus. Karena itu mencakup segala sektor kehidupan masyarakat, yang didalamnya tertuang dalam RT/RW” jelasnya.

Karimul Hamid mengingatkan, dalam melakukan perubahan RT/RW Kota Palu, harus didahului dengan adanya kajian lingkungan hidup strategis yang independen, objektif dan partisipatif. Kemudian, dalam penyusunan RT/RW wajib melibatkan partisipasi masyarakat serta proses yang berkeadilan. Baik mencakup tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Agar pembangunan kawasan strategis kota benar-benar terencana secara baik dan tepat dan berdampak baik terhadap pembangunan jangka panjang. Pada RT/RW harus ada perubahan beberapa titik di Kota Palu masuk dalam zona merah rawan bencana. Mengingat, kondisi di daerah tersebut sebelum bencana, tentu memiliki lokasi usaha masyarakat. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *