KABAR LUWUK, PALU – Anggota Satres Narkoba Polres Palu kembali mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahguna narkoba. Ke-5 tersangka itu diamankan di Jalan Hi Hayun, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Jumat (26/6/2020) pukul 11.00 WITA.
Kapolres Palu, AKBP H.Moch Sholeh ,SIK.SH.MH membenarkan penangkapan 5 Orang diduga tindak pidana penyalahguna narkoba di Hari Anti Narkoba Internasional tersebut.
“Iya, telah dilakukan tindakan penegakan hukum dan berhasil mengamankan 5 orang diduga Penyalahgunaan Narkoba” jelasnya, Jumat sore.
Penindakan terhadap para terduga tersangka penyalahguna narkoba itu berdasarkan Sprin / 712/ VI / Res.4 / 2020, tanggal 01 Juni 2020
Ke-5 tersangka itu antara lain FA (24), AK (40), AA (25), RW alias Oga (38), dan DP (18). Berdasarkan pemeriksaan identitas mereka, FA, AK, AA, dan RW merupakan warga Jalan Suharso Lrg 555, sementara DP warga Jalan Dayodara.
“Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres Sholeh.
Dari pemeriksaan TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 19,34 grm, 1 timbangan digital 1 buah tas selempang warna coklat, 6 lembar plastik klip bekas tempat sabu, dan 4 unit handphone androit.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh , menghimbau kepada masyarakat kota palu khususnya Mari bersama sama berperan aktif dukung Pemberantasan Narkoba di bumi Tadulako”Tegasnya. (IKB/Rls)