KABAR NASIONAL

Harapan De-PA-RI Kepada Ketua MA Baru

662
×

Harapan De-PA-RI Kepada Ketua MA Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi YAzid, S.H., LL.M (Foto: Dok. pribadi)
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi YAzid, S.H., LL.M (Foto: Dok. pribadi)

 Artinya, seorang hakim dalam memutus suatu perkara tidak boleh terpengaruh atau diintervensi oleh siapapun, kecuali oleh akal dan nuraninya sendiri agar hakim dapat menjalankan kekuasaannya secara bebas dan merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan.

 Hal inilah yang menjadikan kedudukan seorang hakim sangat strategis dalam mewujudkan negara hukum. Karena tataran ini pula  negara memiliki kewajiban  menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.

 Ketum DePA-RI juga mengatakan, KMA yang baru harus didukung oleh seluruh institusi penegak hukum agar MA benar-benar menjadi tumpuan para pencari keadilan (justice seeker). Para hakim harus memiliki integritas, bersih dan anti gratifikasi anti korupsi.

 Bagaimana pun hakim memiliki kekuasaan yang menentukan, sehingga tanpa didukung oleh masyarakat dan terutama negara dari segi kesejahteraan dan keamanan, maka bukan tidak mungkin banyak hakim yang akan tergoda untuk tidak bersikap mandiri serta independen dalam mewujudkan free and impartial tribunals.

Luthfi juga mengingatkan, Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) di Indonesia sejak 2023 masih menunjukkan stagnasi alias macet.

Ini disebabkan oleh banyak faktor seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran etik institusi hukum, Kepolisian, KPK, dan proses legislasi yang tidak melibatkan partisipasi publik.

 Oleh sebab itu, Ketum DePA-RI berharap agar MA dapat dipimpin oleh Ketua MA dengan (harapan) kriteria seperti berikut:

 Pertama, memiliki integritas yang baik, dibuktikan dengan rekam jejak yang tidak bermasalah secara hukum;

Kedua, memiliki kapabilitas dan leadership  sebagai Ketua MA.

Ketiga, memiliki kemampuan berpikir hukum yang baik karena KMA bertanggungjawab untuk melakukan koreksi atas semua putusan ditingkat judex factie.

 Keempat, dapat menjadi teladan (role model) alias menjadi contoh dan panutan bagi para hakim lainnya di seluruh Indonesia, baik secara profesi maupun moral.

 Kelima, mengayomi seluruh insan peradilan di seluruh Indonesia dan dapat menjamin bahwa setiap lembaga peradilan di seluruh Indonesia adalah tempat menambatkan harapan keadilan.

 Keenam, profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya serta dapat membangun keadaan yang menjadikan mereka yang papa, lemah atau  less in power tidak ciut hatinya ketika mencari keadilan di lembaga peradilan.

 Ketujuh, seorang Ketua MA harus punya wisdom (kearifan yang tinggi) dan karenanya ia harus sudah selesai dengan dirinya, dan apa yang dia tinggalkan kelak akan menjadi legacy.

 Menurut Ketum DePA-RI, pada prinsipnya seorang hakim itu tidak punya kepentingan apapun kecuali membuat putusan yang berkualitas dan berpihak pada kebenaran dan keadilan (the truth and justice).

 Luthfi berharap pemilihan pimpinan MA yang baru berlangsung secara demokratis dan damai serta sesuai dengan nurani para Hakim Agung yang memilih, dan semata-mata demi terwujudnya keadilan bagi semua, Justitia Omnibus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *