KABAR LUWUK – Harapan De-PA-RI Kepada Ketua MA Baru. Pekan depan (15/16 Oktober) akan berlangsung pemilihan Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru, menggantikan KMA Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M. H yang segera purna tugas pada 17 Oktober 2024.
Terkait pemilihan KMA, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M dalam siaran persnya, Sabtu (12/10/2024) menyampaikan harapan terhadap pimpinan baru dari rumah terakhir para pencari keadilan itu.
Menurut Ketum De-PA-RI, meskipun peristiwa pemilihan KMA dilaksanakan secara rutin tiap lima tahun, tapi harus dicatat bahwa pemilihan KMA adalah sebuah momentum penting bagi bangsa dan negeri ini.
Pemilihan KMA dan Wakil Ketua MA, lanjutnya, harus benar-benar murni dari intervensi pihak (kekuasaan) mana pun. Pemilihan KMA itu akan dilaksanakan dalam satu Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung.
Beredar beberapa nama yang disebut-sebut pantas mencalonkan-diri menjadi nahkoda bagi MA dalam lima tahun ke depan.
Nama-nama dimaksud yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yustisial Dr. Sunarto, S.H., M.H; Wakil Ketua MA Non-Yustisial Suharto, S.H., M.Hum; Hakim Agung Dr. Yulius, S.H., M.H; Hakim Agung Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, M.M.; dan Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., MH.
Ketua MA dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung (Pasal 1 Keputusan KMA Nomor 007/KMA/SK/I/2009 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang dilakukan oleh satu Panitia Pemilihan. Jumlah Hakim Agung saat ini sekitar 46 – 50 orang sudah termasuk para pimpinan MA.
Ketum DePA-RI menyatakan, prinsip check and balances harus dipastikan berjalan. Ini penting untuk mewujudkan negara hukum serta terciptanya kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), dan dalam Pasal 24 (1) UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka.