KABAR LUWUK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Banggai Kepulauan yang diajukan pasangan calon nomor urut 04, Sugianto Tamoreka – Heri Ludong. Gugatan dengan nomor perkara 109/PHPU.BUP/XXIII/2025 tersebut tidak diterima oleh MK, menandai kekalahan paslon 04 dalam upaya mereka menggugat hasil pemilihan.
Dengan keputusan ini, pasangan Rusli Modady – Serfy Kambey resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan terpilih dan siap untuk dilantik.

Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Bangkep, memastikan bahwa hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku. Diharapkan, kepemimpinan Rusli Modady dan Serfy Kambey dapat membawa Banggai Kepulauan ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Selamat kepada pasangan terpilih! Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan membawa kemajuan bagi masyarakat Banggai Kepulauan.