Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota PaluTerkini

Gubernur Teken Perjanjian Kerjasama Tujuh Ruas Jalan, Banggai Kebagian 96 Kilometer

951
×

Gubernur Teken Perjanjian Kerjasama Tujuh Ruas Jalan, Banggai Kebagian 96 Kilometer

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ( PKS) Tujuh Ruas Jalan Provinsi bersama Kepala BKDA Sulawesi Tengah Ir. H. Hasmuni Hasmar , M.Si. Pendantangan itu dilaksanakan di ruang kerja Gubernur Sulteng, Jum’at  (26/6/2020).

Sebelum Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si bersama Kepala BKSDA melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng , melaporkan kepada Gubernur , dan menyampaikan terdapat tujuh ruas jalan dengan status sebagai jalan provinsi Sulawesi Tengah yang melintasi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) baik itu cagar alam, taman wisata alam dan suaka margasatwa yang merupakan wewenang BKSDA Sulteng Antara lain yang rencananya akan segera dikerjakan.

Ketujuh ruas jalan itu meliputi, Ruas jalan Malino Jaya – Sumara Jaya berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara dengan panjang 22,22 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Morowali adalah 2, 87 km. Berikutnya ruas jalan Sumara Jaya – Lembah Sumara berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo una-Una dan Morowali Utara dengan panjang jalan 9,05 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Morowali adalah 0,53 km. dan Ruas jalan Mepanga – Pasir Putih berfungsi menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong dan Toli-Toli dengan panjang jalan 26,02 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Tinombala adalah 7,60 km.

Demikian juga ruas Jalan Pasir Putih – Basi berfungsi menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong dan Toli-Toli dengan panjang jalan 20,85 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Tinombala adalah 2,18 km. Termasuk ruas jalan Tonusu – Pendolo berfungsi menghubungkan Kabupaten Poso dan Morowali Utara dengan panjang jalan 58,20 KM dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Pamona dan Taman Wisata Alam Bancea adalah 11,52 km. Serta ruas jalan Uwemea – Toili berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Banggai dengan panjang jalan 23,25 KM dan panjang jalan yang melintasi Suaka Margasatwa Bakiriang adalah 0,90 km.

Terakhir yakni ruas jalan Siuna – Boalemo berfungsi menghubungkan antar ibukota kecamatan di Kabupaten Banggai dengan panjang jalan 72,40 km dan panjang jalan yang melintasi Suaka Margasatwa Lombuyan adalah 3,03 km.

Selanjutnya Syaifullah Djafar , menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dibuat untuk perlindungan Hukum bersama antara kedua belah pihak  agar dapat terwujud atas dasar komitmen secara verbal.

Disampaikan juga sebelumnya di sela-sela peresmian gedung baru BKSDA Provinsi Sulteng tanggal 28 Januari 2020 silam antara Kepala BKSDA dan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng telah mengadakan suatu nota kesepakatan/perjanjian yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan asas legalitas yang bersifat sementara untuk tujuh jalan provinsi yang melintas di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) sembari menunggu tersedianya dokumen pelengkap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memerlukan biaya dan waktu untuk proses penyelesaiannya.

Atas dasar itu, selanjutnya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng pada bulan Februari 2020 berdasarkan arahan dan konsultasi dari BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan proposal kerjasama dalam rangka pembangunan yang tidak dapat dielakkan untuk ke tujuh ruas jalan provinsi tersebut diatas yang disertai dengan rencana pembangunan sarana dan prasarana. Hingga BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui proposal rencana yang diajukan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melalui surat nomor S.354/BKSDA/TU/TEK.1/3/2020 tentang Permohonan Kerja Sama dalam Rangka Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakkan yang disertai dengan Draft Perjanjian Kerjasama antara Kepala BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah dengan Gubernur Sulawesi Tengah sebagaimana yang dilaksanakan pada saat ini.

Kepala BKSDA Provinsi Sulteng Ir. H. Hasmuni Hasmar , M.Si. pada kesempatan itu menyampaikan terimakasi dan ucapan selamat kepada Gubernur Sulawesi Tengah  Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. yang telah mewujudkan pemulihan dampak hukum atas pembukaan ruas jalan pada area hutan oleh Pemimpin Sulawesi Tengah sebelumnya .

“Hal ini merupakan prestasi yang sangat besar dan pekerjaan yang sangat mulia dari bapak Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola , M.Si kepada daerah ini. Semoga diakhir masa Jabatan Gubernur sudah bisa diproses penandatangan pembangunan ruas jalan Sedoa , Behoa , Bada , yang melalui Hutan Lindung dan Hutan Konservasi ini menjadi kenangan terindah yang ditinggalkan bapak Gubernur , karena dampaknya sangat besar untuk masyarakat dan bisa mempercepat pembangunan di wilayah tersebut” kata Hasmuni.

Pada Kesempatan itu , Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan bahwa Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan untuk melindungi secara Hukum kepada pejabat terdahulu sesuai penjelasan Kepala BKSDA,  supaya kebijakan itu terlegalkan secara hukum.

Selain bersyukur, Gunbernur Sulteng berharap bahwa akses jalan yang sangat berguna dan sangat bermanfaat kepada masyarakat , menghubungkan adat , istiadat , yang selama ini terpisahkan akibat tidak adanya akses penghubung  termanfaatkan dengan baik.

“Mari kita ucapkan rasa sykuru dan terimakasih bahwa ruas Baturube – Tambayoli , sudah terbuka , mudah – mudahan ruas jalan Lore Selatan, Bada,   Besoa dan Behoa , cepat bisa terwujud. Terimakasih juga saya ucapkan Kepada Menteri Kehutanan dan LH RI atas dukungannya kepada Pemerintah dan Masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Gubernur.

Sumber : Biro Humas dan Protokol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!