Belanja Pemerintah Pusat yang disalurkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 23,02 triliun yang terdiri dari Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp 7,58 triliun dan Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 15,44 triliun.
Dari TKDD tersebut, sebesar Rp 1,48 triliun (9,57%) merupakan Dana Desa, dan sisanya sebesar Rp 13,965 triliun adalah alokasi Dana Bagi Hasil, Dana Perimbangan, dan Dana Insentif Daerah.
Total pagu belanja K/L yang sebesar Rp 7,58 triliun di Wilayah Sulawesi Tengah terbagi kedalam 443 Satuan Kerja pemiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang terdiri dari 400 Instansi Vertikal Pusat yang ada di daerah, 29 Satuan Kerja Dana Dekonsentrasi, dan 14 Satuan Kerja Tugas Pembantuan sebagai pelimpahan kewenangan dan penugasan kepada Instansi Pemerintah Daerah.
Belanja ini adalah bentuk upaya APBN dalam mendukung berbagai agenda reformasi. Dan prioritas pembangunan, dan antisipasi serta mitigasi risiko fiskal yang terjadi di daerah.
Pelaksanaan APBN hendaknya dilakukan dengan efisien dan efektif dengan tata kelola yang akuntabel sehingga dipandang memiliki kredibilitas oleh seluruh pemangku kepentingan. WTP seyogyanya tidak semata suatu prestasi, namun suatu budaya yang harus senantiasa ditanamkan kepada segenap pengelola keuangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat.
Oleh karena itu, pada acara ini disampaikan beberapa penghargaan kepada entitas pelaporan dan satker yang memiliki capaian opini Laporan Keuangan terbaik serta berkinerja baik dalam pelaksanaan dan penyerapan anggarannya.