Bahkan pada surat rekomendasi itu menegaskan bahwa segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan rapat tim Pilkada pusat partai Golkar dan menentang keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi.
Surat itu juga memutuskan dan menetapkan bahwa surat tugas DPP Partai Golkar nomor ST-33/DPP/GOLKAR/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang membangun komunikasi dengan partai lain dalam rangka kepentingan pilkada Banggai dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan adanya surat rekomendasi Golkar itu kepada pasangan AT-FM ini maka secara komulatif mengantongi 13 kursi keterwakilan di DPRD Banggai. Dengan adanya surat itu maka kemungkinan besar Pilkada Banggai hanya akan diikuti oleh tiga pasang calon. (IkB)