Bawaslu-ads
Kesehatan

Gerakan Rakyat Peduli Nakes Menuntut Kemenkes Perhatikan Kesehjateraan Bidan

885
×

Gerakan Rakyat Peduli Nakes Menuntut Kemenkes Perhatikan Kesehjateraan Bidan

Sebarkan artikel ini
Gerakan Rakyat Peduli Nakes Menuntut Kemenkes
Gerakan Rakyat Peduli Nakes Menuntut Kemenkes

KABAR LUWUK – Gerakan Rakyat Peduli Nakes  (GRPN) meminta Menteri Kesehatan Budi Sadikin segera menerbitkan SK dan NIP D4 Bidan Pendidik, yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023.

Dipaparkan Sekilas persoalan-permasalahan yang dihadapi D4 Bidan Pendidik:

Bahwa sebanyak kurang lebih 532 D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (yang melampirkan syarat pendaftaran pengalaman kerja lebih dari 2 tahun dari instansi), seleksi CAT, sampai pengisian DRH (yang harus melengkapi diantaranya test Napza, kesehatan, psikologi dll), yang biayanya tidak murah untuk salah satu dokumen pemberkasan usulan penetapan NIP PPK dan SK.

 Berjalannya waktu, data bidan tersebut masuk di BTS (berkas tidak memenuhi syarat) bahkan ada yang masuk di TMS (tidak memenuhi syarat), dengan alasan: karena kualifikasi pendidikan di ijazah D4 Bidan Pendidik tidak sesuai dengan formasi jabatan fungsional bidan ahli pertama.

 Bahwa setelah ditelusuri, ternyata SE-Kemenkes 2023 tentang ‘jabatan fungsional bulan Juni dan SE-Kemenkes tentang pembatalan administrasi di bulan November menjadi unsur tidak memenuhi syarat untuk di terbitkan NIP (Nomor Induk Kepegawaian) dan Surat Keputusan (SK; SE, terlampir). Meskipun demikian, para bidan tetap berusaha melampirkan surat dari kampus yang menyatakan bahwa DIV PENDIDIK ITU SAMA DENGAN D4 KEBIDANAN serta Nomeklatur Mendikbud tentang perubahan nama Prodi juga dilampirkan, namun tetap tidak diterima dengan alasan tidak adil dan lainnya.

Melihat keprihatinan tersebutm organisasi profesi IBI (ikatan bidan indonesia) berupaya untuk berkoordinasi ke pihak terkait. Sehingga, pada tgl 25 dan 26 Maret dilakukan Raker oleh KSP (Kepala Staf Kepresidenan) bersama dengan Kemenkes- KemanPRB-BKN dan organisasi profesi IBI; dikeluarkan SE tahun 2024 yang menyatakan bahwa bidan pendidik masuk dalam jabatan fungsional bidan ahli pertama.

Bahwa nasib 532 Bidan Pendidik yang dijanjikan untuk dikeluarkan NIP dan SK pada tahun 2023 ini, justru ada beberapa daerah yang sudah mengeluarkan pembatalan PPPK atas alasan SE dan kualifikasi pendidikan tidak masuk syarat.

Bahwa ada beberapa daerah (Aceh) sudah menerima SK dan bahkan sudah kerja selama 1 minggu, kemudian SK nya ditarik oleh BKD sampai menunggu keputusan resmi dari Kemenkes dan BKN.

Bahwa Kementerian Kesehatan tetap pada pendiriannya dengan SE No.1365 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Penerimaan P3K Tenaga Kesehatan.

Bahwa terjadi error pada aplikasi sehingga berkas bidan lulusan D4 Pendidik bisa lolos.

Bahwa kurang sosialisasi antara BKN dan BKD kepada para bidan maupun lainnya.

Bahwa BKD yang meloloskan berkas kurang kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi, sehingga mereka tidak mengetahui lulusan D4 Bidan Pendidik sudah tidak bisa dimasukkan di dalam kategori ahli pertama kebidanan.

Bahwa Dinas Kesehatan Provinsi NTB sudah mengetahui hal ini, yaitu Provinsi GERAKAN RAKYAT PEMBELA NAKES (GRPN) hanya 2 kabupaten yang lolos yaitu Dompu dan Bima.

Bahwa BKN tidak dapat mengambil keputusan sepihak, yang dibutuhkan BKN ialah komitmen Kemenkes hitam di atas putih / perintah untuk meloloskan bidan tersebut.

Bahwa PP IBI sudah melakukan berbagai advokasi dengan Dirjen nakes, Direktur Binwas, Dir Perencanaan, dan Kepala Staf Presiden (KSP).

Bahwa pertemuan dengan KSP mengundang dirjen nakes, PP IBI melakukan presentasi terkait nomenklatur D4 bidan pendidik dihadiri BKN dan Menpan RB.

Bahwa Kesepakatan rapat dengan KSP pada tanggal 26 Maret 2024, bidan lulus seleksi PPPK th 2023 akan diterbitkan SK dan NIP dengan syarat masa kerja lebih dari 2 tahun.

Bahwa tanggal 2 April 2024, PP IBI mendapat laporan dari bidan pendidik, ada informasi kantor regional BKN daerah masing masing mengumumkan seluruh bidan yang lolos seleksi dibatalkan karena semua dianggap tidak memenuhi syarat. Dan bahkan yang sudah keluar SK dan NIP diminta untuk mengembalikan.

Bahwa tanggal 2 April 2024 setelah kami mendapatkan laporan dari bidan tersebut, maka kami segera meminta klarifikasi dari direktur Binwas dan meminta ibu Dirjen untuk dapat menjelaskan Nasib para Bidan yang lolos seleksi PPPK th 2023 setelah secara resmi mereka dibatalkan.

Bahwa hingga saat ini upaya tersebut tidak direspon oleh kemenkes (Dirjen nakes). Terkait nasib Bidan yang sudah mengabdi melayani masyarakat lebih dari 15 tahun sebagai honorer dan ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi. Namun ternyata dibatalkan hanya karena SE dari Kemenkes.

MENUNTUT

Menyikapi semua persoalan tersebut yang dilakukan oleh Kemenkes dan Lembaga lainnya diatas, maka Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) bersama dengan D4 Bidan Pendidik, Ormas Kepemudaan, Mahasiswa, Para Aktivis dan Organisasi Kemasyarakat bersatu membela dan menuntut:

Kementerian Kesehatan (Menteri Budi Sadikin) untuk segera melakukan merevisi Surat Edaran tahun 2023 terkait Seleksi PPPK; sebab,SE tersebut telah merugikan 532 orang D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia.

Meminta, Menteri Budi Sadikin segera menerbitkan SK dan NIP D4 Bidan Pendidik, yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023.

Apabila Menteri Budi Sadikin tidak mengindahkannya-mewujudnyatakannya, maka dengan tegas GPRN meminta Bapak Presiden Jokowi segera mencopot-memberhentikan Bapak Budi Sadikin dari jabatan Menteri Kesehatan.

GRPN  juga meminta agar Dirjen-dirjen yang bermain api atau membatalkan dan mencabut NIP atau SK tersebut segera dicopot atau dilakukan pemecatan atau diproses secara hukum, Sebab, bagi kami tindakan yang dilakukan oleh Kemenkes patut diduga itu bagian dari maladministrasi. Silakan baca: Perbuatan maladministrasi menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Tak hanya itu, kami juga meminta Lembaga Ombusdman atau Komnas Ham untuk lebih pro aktif dalam memperhatikan kesehjateraan para Nakes seluruh Indonesia, dengan seadil[1]adilnya, sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 dan PANCASILA.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *