KABAR LUWUK, BANGGAI – Personel Polres Banggai mengamankan dua pasangan bukan suami istri berduaan di kamar didua lokasi berbeda di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (24/3/2022) malam.
Kedua pasangan bukan suami istri ini masing-masing berinisial SW (45) dan YL (45) warga Kota Luwuk, selanjutnya LS (50) dan JN (18) warga Kecamatan Mantoh.
Mereka diamankan saat anggota Polres Banggai menggelar razia dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya miras dan prostitusi.
“Karena tidak bisa menunjukan buku nikah mereka langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk,” ungkap AKP Laata SH.
Keduanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa, bahkan diperintahkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Mereka diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal serupa lagi,” beber AKP Laata.
Razia tersebut digelar untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas jelang bulan suci ramadhan 1443 H/2022, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang.
“Kami ingin masyarakat yang melaksanakan ibadah merasa tenang dan khusuk. Sehingga bulan puasa dapat berjalan lancar hingga selesai,” tutup AKP Laata.*