IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Gakkumdu Putuskan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

2076
×

Gakkumdu Putuskan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Gakkumdu Putuskan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Bawaslu Kabupaten Banggai telah selesai melaksanakan proses penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik sebagaimana Laporan dengan Nomor Registrasi 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 yang diregistrasi pada tanggal 15 maret 2024, hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banggai Ridwan (4/4/2024).

Sambung Ridwan, bahwa Sebagaimana Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Proses penangganan Pelanggaran dilaksanakan selama 14 Hari Kerja sejak diregistrasi, berdasarkan dasar tersebut Bawaslu Banggai yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bersama Kepolisian dan Kejaksaan langsung mengundang pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi yang terdiri dari Pelapor sebanyak 1 Orang, Saksi sebanyak 7 Orang dan terlapor sebanyak 11 Orang.

 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam hal ini juga telah melakukan klarifikasi terhadap Saksi Ahli sebanyak 2 Orang, terdiri dari saksi Ahli ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Saksi Ahli Hukum Pidana di Palu. 

Setelah dilakukan Klarifikasi pada Pelapor, Saksi – Saksi dan Terlapor, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) langsung membuat Kajian dan melakukan Rapat Pleno Sentra Gakumdu.

Masih Ridwan, sapaan akrabnya, Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Banggai berdasarkan Kajian dan Rapat Pleno menyatakan terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan akan meneruskan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode etik tersebut Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai pada hari ini, 4 April 2024.

Berdasarkan Rapat Pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap Tindak Pidana Pemilu menyimpulkan Bahwa Dugaan Pelanggaraan Tindak Pidana Pemilu Tidak Dapat ditindaklanjuti pada tahapan Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur Materil Tindak Pidana Pemilu.( humas Bawaslu).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *