KABAR LUWUK, PALU – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia -Sulawesi Tengah , menyampaikan Aspirasinya Terkait dengan Kelangkaan BBM Jenis Solar Bersubsidi dan penjatahan Solar Sebesar , 250 rb untuk setiap mobil, Senin 1 November 2021.
Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia – Sulawesi Tengah Abd. Wahyudin, menyampaikan tuntutannya agar pemerintah melakukan penertiban sistem pendistribusian BBM , mobil siluman dan Oknum oknum yang terlibat dalam penimbunan Solar dan menuntut kejelasan terkait dengan penjatahan solar sebesar 250 ribu untuk setiap mobil kapasitas besar .
Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia – Sulawesi Tengah bersama buruh angkutan barang sebanyak 100 Orang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Dr. Alimudin Paada, dan Gubernur Sulawesi Tengah diwakili , Kabag Kebijakan Ekonomi , Kabag BUMD Biro Ekonomi , Adiman , SH, M.Si.Kabag Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan.
Pada kesempatan Itu Wakil Ketua DPRD Alimudin Paada menyampaikan akan mendorong pemerintah provinsi untuk mengusulkan Kuota BBM jenis Solar Bersubsi , juga akan mengikuti Rapat Kota Palu untuk terkait dengan adanya pembatasan Pembelian BBM Solar Rp. 250 rb oleh Mobil Kapasitas Besar .
Gubernur Sulawesi Tengah di Wakili Kabag kebijakan Ekonomi menyampaikan bahwa ketentuan penyaluran JBT (Solar ) kepada kendraan Bermotor sesuai dengan keputusan Kepala BPH Migas No. 04/2020 menegaskan :
Kendraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 L /hari/Kendraan.
Kendraan bermotor umum angkutan orang /barang roda 4 paling banyak 80 L/hari /Kendraan.
Kendraan bernotor umum angkutan orang /barang roda 6 paling banyak 200 L /hari /Kendraan .
Terkait dengan kebijakan kota Palu dan Pertamina akan diminta penjelasannya oleh provinsi dan juga akan mengikuti rapat yang dilaksanakan hari kamis 4 November 2021.
Penjelasan tersebut juga disampaikan dra farida Karim bahwa akan terus mendorong Pengawas Distribusi BBM Bersubsidi untuk meningkatkan kegiatan pengawasan distribusinya.
Adiman , SH, M,Si. Menyampaikan terimakasih kepada FNPBI yang sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan dapat kembali dengan tertib untuk melaksanakan kegiatannya .**