KABAR LUWUK, PALU – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Sabu seberat 25 Kilogram itu merupakan penangkapan dan pengungkapan terbesar di Sulteng.
Penangkapan pengedar sabu-sabu itu berlangsung pada Senin (29/6/2020) dini hari dipimpin AKBP P Sembiring.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh melalui Paur Subbag Humas, Aipda I Kadek Aruna, Senin (29/6/2020) pagi mengatakan, penangkapan itu berawal saat dilakukan pemeriksaan rutin di pos Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dimana melintas sebuah mobil jenis hartop warna putih.
Setelah diperiksa ternyata mobil itu memuat diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah sebanyak 25 kilogram (kg) yang dikemas dalam 25 bungkusan besar.
“Untuk tersangka sudah diamankan amankan oleh anggota narkoba Polda Sulteng,” kata Kadek Aruna.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya.
Untuk diketahui, penangkapan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 25 kg itu merupakan yang terbesar di wilayah Polda Sulteng. (CaL)