“Menindak Lanjuti Tuntutan Massa Aksi Oleh Aliansi Sopir Truck Diesel”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Antara Aksi aliansi Sopir Truck Diesel bersama dengan Komisi III DPRD Banggai yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, I Putu Gumi, S.sos, MM bertempat diruang rapat Komisi DPRD Banggai Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Senin 16/1/2023.
Ketua Komisi III telah membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Banggai untukmenindak lanjuti tuntutan aksi oleh Aliansi Sopir Truck Diesel tentang penertiban SPBU dikota Luwuk, disini telah hadir pihak-pihak terkait, maka hari ini kita akan membahasnya, mengapa bisa terjadi pendistribusian BBM yang mengakibatkan antrian panjang serta berhari-hari tapi tidak mendapatkan BBM.
Selanjutnya penyampaian datang dari Rudi Wongkar (Ketua Aliansi Sopir Truck Diesel), dan sdr Dg Tiro/Bocil (Akrivis) intinya menyampaiakan bahwa saat ini sulitnya kami untuk mendapatkan BBM, dan kita tau bahwa BBM Subsidi di peruntukan untuk masyarakat, tetapi mengapa masih susah untuk mendapatkan bahkan kita harus mengantri berhari – hari baru bisa mendapat BBM, sesui dengan tuntutan kami sebagai berikut :
1) Tertibkan kembali SPBU di Kabupaten Banggai.
2) Adanya oknum Polisi yang membekengi SPBU.
3) Larang keras penjualan BBM Solar di tengah malam.
4). Larang keras mobil box yang berhari-hari berada di Sekitar SPBU.
Sementara Hasibuan salah satu Manager Depot Pertamina Luwuk menyampaikan dengan singkat bahwa depot pertamina dalam pendistribusian BBM mengacu pada peraturan Menteri yang berlaku, Kuota BBM sudah di tentukan, kami dalam penyaluran BBM sudah menggunakan sistem digital, kami tidak mempunyai wewenang untuk melarang para pengantri, apabilah ada yang menemukan pelanggaran di SPBU hubungi di Coll Sentre 135. Ucapnya.
Lanjut Agis (Pengelolah SPBU Jln MT Haryono) menyampaikan sebagai salah perwakilan pemilik SPBU Kota Luwuk yang intinya Kami sebagai Pengelolah SPBU tidak mempunyai wewenang untuk melarang para pengantri, saya menyarankan agar ketua asosiasi membuat suatu kartu yang di tempel pada mobil, sehingga kami dapat memprioritaskan pengisiannya.
Selain itu tanggapan datang dari Ridwan Umbas, (Mewakili Kapolsek Luwuk) menyarankan apabila melihat atau menemukan oknum Poliso yang bermain BBM agar difoto, di video, catat namanya laporkan pada Propam agar diproses. Ujarnya.
Kemudian sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Hj. Nur Djalal (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra menyampaikan yang intinya :
a. Pemerintah daerah sudah selalu melakukan rapat dan itu menjadi kegiatan rutin terhadap pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU yang ada, Mari kita bedah 1 SPBU menjadi sampel hari ini, berarti data dari Pertamina hari ini yang menyampaikan bahwa ada atau kurang stok hari ini, itu mendapat tanggapan dari DPR dan tanggapan eksekutif.
b. Pengawasan dan pengaturan yang di terapkan betul-betul harus dilakukan dan dipatuhi, dan pendistribusian BBM harus ditertibkan agar benar benar sesuai dengan koota yang ada.
Dan rapat dengan pendapat kali ini ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, I Putu Gumi, S.sos, MM telah menyimpulkan sebagai berikut :
1. Pengisian BBM Jangan lagi dibatasi Rp 250.000, kecuali mendapat rekomendasi dari pihak terkait.
2. Butuh ketegasan dari pihak-pihak terkait terutama dari pihak Pertamina.
3. Kendaraan – kendaraan yang parkir di Jalan Raya, Jalan umum yang menuju SPBU secara teknis nanti diatur di Dinas Perhubungan.
4. DPRD akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Kab Banggai terkait dibentuknya TIM Pengawasan dan Penertiban SPBU.
Hadir dalam RDP dengan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Para Anggota DPRD Komisi III Banggai, Hj Nur Djalal (Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Kab Banggai),Yeni Junaidi (Sekdis Perdagangan Banggai),Sunarto Lasitata (Kag SDA Banggai), Hanis Sidaling (Camat Luwuk Utara), Rifodi (Camat Luwuk Selatan),Suwitno Abusama (Kaban Satpol PP Banggai), Ipda Ridwan Umbas (Mewakil Kapolsek Luwuk). 9. I Nyoman Novteri (Perkilan Dishub Banggai), Atas