KABAR LUWUK, PALU– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ketua DPW PAN Sulteng Oscar R Paudi berkasnya telah rampung ditingkat penyidik. Bahkan penyidik Polda Sulteng yang menangani perkara itu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Palu yang dilaksanakan di Kejari Palu pada Senin (17/6) guna dilakukan penuntutan. Usai dilimpahkan, JPU Kejari Palu tidak melakukan penahanan badan melainkan tahanan kota terhadap Oscar R Paudi.
Lucas J Kubela, SH salah satu JPU Kejari Palu dalam kasus yang melibatkan Oscar R Paudi itu membenarkan adanya pelimpahan dan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Polda Sulteng kepada JPU Kejari Palu. Penyidik Polda Sulteng saat itu selain menyerahkan Oskar R Paudi turut pula menyerahkan barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer uang dari korban (Irvan) via ATM dan rekening langsung serta tanda terima uang dan bukti rekening koran dari Bank Mandiri dan BNI, dengan nilai sekitar Rp500 juta lebih.
“Tersangka sudah diserahkan oleh penyidik Polda Sulteng kepada kami (JPU-red) guna dilakukan penuntutan, tersangka kita lakukan penahanan dengan status tahanan kota. Tersangka juga dikenakan wajib lapor guna memastikan tersangka tetap berada di kota Palu,” ujar Lucas J Kubela kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkan Lucas J Kubela, berkas perkara itu akan segera dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Palu untuk segera memperoleh jadwal persidangan.
“Segera kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Palu, satu dua hari kedepan mungkin sudah kita limpahkan,” tambahnya.
Terpisah Sutanto Saganta, SH kuasa hukum Oscar R Paudi yang dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya saat proses tahap dua dari penyidik Polda ke JPU Kejati Palu yang dillaksanakan di Kejari Palu. Pada saat itu pihaknya melayangkan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan tersangka hingga akhirnya adanya penetapan tahanan kota.
Berkaitan dengan perkara yang dilaporkan Ivan terhadap kliennya itu Sutanto Saganta menganggap bahwa apa yang dilaporkan pelapor bakal tidak terbukti, pasalnya uang yang diberikan atau ditransfer pelapor kepada kliennya merupakan uang partai. Bahkan Sutanto yakin kliennya nanti bakal dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilaporkan. (ikb)