KABAR DAERAHPoso

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Poso, Royke W. Kaloh Mangkir Dipersidangan

1984
×

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Poso, Royke W. Kaloh Mangkir Dipersidangan

Sebarkan artikel ini
Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng priode 2024-2029, Royke W. Kaloh
Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng priode 2024-2029, Royke W. Kaloh

“Jadi terkait gugatan terhadap Kejari Poso, nantinya kami ada upaya untuk menjawab gugatan tersebut. Menurut informasi dari PN Poso, dalam minggu ini, ada persidangan terkait kasus perdata tersebut,” tandas M. Reza.

Pada minggu (24/11/2024) Pengacara muda Royal Langgeroni, SH, MH, mengatakan, dari pihak tergugat Royke W. Kaloh, pada tanggal 21 November 2024 di Pengadilan Neger (PN) Poso, tergugat tidak hadir alias mangkir untuk mengikuti persidangan.

“Jadi sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal  12 Desember 2024 mendatang,” terangnya.

Kenapa agak panjang persidangan tersebut lanjutnya, karena mengingat panggilan yang akan di kirim ke Jakarta itu, cukup memakan waktu mengirim surat via Kantor Pos, jadi memang butuh waktu sekitar tiga minggu.

“Surat itu adalah panggilan terakhir, dan jika para pihak tersebut tidak hadir tetap dilanjutkan persidangan dengan pihak yang hadir,” ujarnya.

Menurutnya, yang hadir pada tanggal 21 November 2024 tersebut adalah pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Jadi penyampaian dari pihak Kejari Poso, bahwa mereka baru menerima soff copy surat kuasa khusus yang dikirim dari Kejagung RI.

“Menurut info yang disampaikan di persidangan, Kejagung RI akan turun langsung membawa surat aslinya dipersidangan pada tanggal 12 Desember 2024 mendatang,” imbuhnya.

Jadi apabila Royke W. Kaloh tidak hadir di persidangan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan, tetap perkara akan dilanjutkan dipersidangannya dengan pihak-pihak yang hadir saja.

Tindakan kami selanjutnya sambungnya, apabila Royke W. Kaloh tidak hadir pada tanggal 12 Desember 2024, pihaknya dari kuasa hukum melalui Kantor Advokat/Pengacara Nofertian Tarasendo, SH, & Partner, berusaha sampai kapanpun melihat keadilan sebenarnya di Poso ini.

“Karena ini kasus sudah cukup lama, dan sudah ada pihak-pihak yang menjadi narapidana terkait kasus korupsi pengadaan Alkes tersebut,” terang Royal.(Tim) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *