KABAR LUWUK – Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Poso, Royke W. Kaloh Mangkir Dipersidangan. Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng priode 2024-2029, Royke W. Kaloh, yang di usung oleh Partai Demokrat, di duga ikut terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang terjadi pada tahun 2013 lalu dan eksekusinya tahun 2023, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.
Saat ini ketiga terdakwa, Djani Moula, Lody Abraham Ombuh, dan Stenny Tumbelaka, sedang menjalani hukumannya, sementara Royke W. Kaloh, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang setara dengan putusan di duga menerima aliran dana dari terdakwa Lody Abraham Ombuh dan Stenny Tumbelaka, sebanyak Rp.500.000.000.
Diketahui Royke W. Kaloh adalah suami dari Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang, yang saat ini sudah selesai menjalani cuti, mengikuti partarungan Pilkada serentak 2024, di Kabupaten Poso.
Pengacara muda Royal Langgeroni, SH, MH, mengatakan, pihaknya Advokat/Pengacara Nofertian Tarasendo SH, selaku kuasa hukum Muhaimin Yunus, mantan anggota DPRD Provinsi Sulteng dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang simpati melihat keadaan Poso saat ini, menyatukan kekuatan dan berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Poso, terkait dugaan korupsi Alkes yang di duga dilakukan oleh Royke W. Kaloh tersebut.
“Sebenarnya kasus dugaan korupsi ini, sudah lama bergulir, para lembaga masyarakat, baik secara pribadi, maupun Ormas, telah melakukan upaya dengan membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng,” kata Royal diruang kerjanya, Selasa (19/11/2024).
Selain itu lanjutnya, pihaknya bersama Ormas, telah melakukan demo dan orasi, agar kasus korupsi Alkes tahun 2013 lalu, yang eksekusi tahun 2023 tersebut, bisa di proses secara hukum yang berlaku. Alhasil saat ini ketiga terdakwa sedang menjalani masa pidananya.
Ironisnya kata Royal, dalam fakta-fakta persidangan yang setara dengan putusan sudah sangat jelas dinyatakan, ada aliran dana yang disebutkan dari fakta persidangan tersebut, bahwa Royke W. Kaloh, di duga menerima aliran dana pertama sebanyak Rp. 250.000.000, kedua juga sebanyak Rp 250.000.000 dengan total sebanyak Rp.500.000.000 yang di duga di transfer oleh kedua naradipidana korupsi Alkes tersebut.
“Yang sangat disayangkan, pengadaan Alkes dari anggaran Rp16 Miliar tersebut, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp. 4 Miliar. Saya menduga bahwa,aliran dana yang diterima oleh Royke W. Kaloh tersebut, tidak pernah disentuh oleh penegak hukum di negeri ini,” ujarnya.
Olehnya itu lanjutnya, sebagai penegak keadilan bersama rekan-rekan Ormas dan masyarakat, berusaha mengajukan gugatan kepada, Kepala Kejaksan RI, Menko Polhukam RI, Ketua DPRI, serta kepada Bank BCA yang berada di Jakarta, dimana Bank tersebut di duga sebagai tempat transaksi dari narapidana korupsi Stenny Tumbelaka dan Lody Abraham Ombuh ke nomor rekening (norek) Royke W. Kaloh.
“Kami berharap, agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dapat merespon dugaan korupsi ini, dan segera ditindaklanjuti untuk mengungkap aliran dana tersebut yang di duga masuk ke norek Royke W. Kaloh, sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan tersebut,” ujarnya.