KABAR DAERAHPoso

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Poso, Royke W. Kaloh Mangkir Dipersidangan

1983
×

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Poso, Royke W. Kaloh Mangkir Dipersidangan

Sebarkan artikel ini
Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng priode 2024-2029, Royke W. Kaloh
Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng priode 2024-2029, Royke W. Kaloh

Menurut informasi dari PN Poso sambungnya, persidangan kedua terhadap Royke W. Kaloh, akan dilakukan pada tanggal 21 November 2024 mendatang. Yang menurutnya itu adalah panggilan gugatan kedua terhadap Kejari Poso, Kejati Sulteng, Kejagung RI, Ketua DPRI, Menko Polhukam, dan Bank BCA yang ada di Jakarta.

“Kami juga menuntut agar Royke W. Kaloh mengembalikan uang negara tersebut, dan meminta kepada Kejaksaan RI untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan wajib dipertanggungjawabkan di depan hukum,” terangnya.

Ia berharap, kepada para pejabat-pejabat  yang ada di Pemkab Poso, kedepannya agar lebih hati-hati menggunakan anggaran yang siapkan oleh pemerintah. Apabila anggaran tersebut tidak tepat sasaran dapat merugikan keuangan negara dan juga menghambat pembangunan di daerah.

Selain tahapan upaya perdata, yang melibatkan pihak penegak hukum Kejagung RI tersebut lanjutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada responnya sama sekali, pihaknya segera mungkin, akan membuat laporan kepada Presiden RI, agar kasus dugaan korupsi tersebut, segera ditindaklanjuti.

Menurutnya pihak Kejari Poso, belum pernah sama sekali memanggil Royke W. Kaloh, padahal laporan pengaduan sudah layangkan. Sementara keterangan saksi-saksi kedua narapidana saat dipersidangan menyatakan, ketika dana masuk untuk pengadaan Alkes tersebut, mereka langsung transfer uang ke norek Royke W. Kaloh

“Itu sangat jelas, keterangan kedua saksi saat dipersidangan. Jadi dugaan saya saat ini, ada pihak-pihak tertentu yang backup kasus ini,” tandas Royal.

Sementara Kasi Intel Kejari Poso, M.Reza Kurniawan, SH, MH, diruang kerjanya mengatakan, mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Kantor Advokat/Pengacara Nofertian Tarasendo, SH, & Partner kepada Kejari Poso, pihaknya juga sudah menerima dari PN Poso, intinya bahwa benar ada gugatan tersebut.

“Salah satunya tergugat itu adalah Kejari Poso. Kalau tidak salah saat ini kasus tersebut, sudah memulai mau memasuki tahap persidangan, dan bisa di kroscek ke PN Poso,” kata M. Reza.

Terkait persidangan pertama baru-baru ini lanjutnya, pihak dari Kejari Poso sudah datang, namun kebetulan dari beberapa tergugat yang masuk di dalam gugatan tersebut ada yang tidak datang, klo tidak salah seperti itu informasi dari bidang perdata PN Poso.

“Sehingga PN Poso menunda persidangan tersebut, dan dilakukan pemanggilan kembali, terhadap para tergugat, selama tiga minggu kedepan,” terang M. Reza.

Jadi apabila pemanggilan kedua ini, salah satu dari tergugat tersebut tidak hadir, juga akan dilakukan oleh pihak PN Poso penundaan kembali, untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.

“Tetapi untuk prosesnya, eksekusinya para tergugat tidak datang-datang, lebih layak ke Hakim dipertanyakan, karena ini adalah kasus perdata,” ujarnya.

Jadi untuk saat ini lanjutnya, pihak Kejari Poso terkait hak orang, hak masing-masing silahkan, dan Kejaksaan juga sudah memenuhi kewajiban saat itu, dengan adanya pemanggilan dan pihaknya juga datang menghadiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *