KABAR LUWUK, MOROWALI – Sejumlah masyarakat desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah yang tergabung dalam kelompok tani Agatis terus melakukan aksi blokade jalan houling dan pendudukan Kantor PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).
Hingga saat ini, Jumat (9/12/2022), terbilang sudah memasuki dua bulanan, aksi perlawanan dengan melakukan aksi blokade jalan houling dan pendudukan Kantor PT. BCPM masih terus berlanjut yang dilakukan secara bergilir dan konsisten.
Menurut Rustam salah seorang tokoh pemuda di Bungku Pesisir sekaligus anggota kelompok tani Agatis mengatakan, aksi ini dilakukan masyarakat tani Agatis desa Buleleng dalam menyikapi perampasan yang dilakukan PT. BCPM.
“Lahan kelompok tani Agatis memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Pertanahan, tapi pihak perusahaan justru melakukan penyerobotan dan merusak lahan tersebut tanpa kesepakatan atau penyelesaian lahan masyarakat terlebih dahulu,” ungkap Rustam.
Dalam perjalanan konflik agraria ini, masyarakat tani Agatis adalah korban. Akan tetapi, masyarakat tani Agatis yang justru mendapat perlakuan berupa intimidasi dan kriminalisasi. Bahkan hingga kini, SHM masyarakat tani Agatis yang disita tanpa persetujuan pemiliknya, masih ditangan Polda Sulteng.
“Untuk itu, terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian. Sementara terkait perampasan SHM, melalui LBH Sulteng sedang menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Sulteng,” terang Rustam.
Selain itu, untuk laporan kami di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komans HAM), sudah masuk tahap permintaan keterangan kepada para pihak. Hal ini berdasarkan penyampaian pihak Komnas HAM dalam menyikapi laporan masyarakat tani Agatis yang disampaikan. ( Wardi)***