KABAR OPINI

Dr. Titik Haryati : Pemenuhan Hak Anak Berkaitan Dengan Masa Depan Indonesia

751
×

Dr. Titik Haryati : Pemenuhan Hak Anak Berkaitan Dengan Masa Depan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dr. Titik Haryati M.Pd dari DPP Asosiasi Dosen Indonesia (kanan) di sela Bimtek Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan bagi SDM Lembaga Profesi di Bogor, Rabu (12/6/2024). (Foto: Dok. pribadi)
Dr. Titik Haryati M.Pd dari DPP Asosiasi Dosen Indonesia (kanan) di sela Bimtek Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan bagi SDM Lembaga Profesi di Bogor, Rabu (12/6/2024). (Foto: Dok. pribadi)

 Selain dengan ADI, Bimtek dimaksud juga melibatkan organisasi profesi lain seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Guru, dan Ikatan Perawat Anak. Tujuannya agar kolaborasi terkait pengasuhan dan pemenuhan hak anak bisa meluas dan melibatkan banyak pihak.

 Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah dan lembaga nonpemerintah itu, menurut Dr. Titik gerak aksi pemenuhan hak anak bisa menjadi massif, dan hak asuh anak menjadi pekerjaan rumah bersama dengan harapan akan lahir sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) itu juga mengemukakan, kerja sama antara Pemerintah dan lembaga nonpemerintah membutuhkan acuan dan bimbingan teknis sebagai implementasi kebijakan, dan bimbingan teknis berkaitan dengan output dari implementasi, apalagi dalam isu pemenuhan hak dan pengasuhan anak.

 Sementara itu Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Suhaeni, S.Sos menjelaskan, pengasuhan anak berkaitan dengan posisi ibu dalam keluarga, dan pemenuhan hak anak akan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.

“Kita dari Kementerian PPPA juga memfokuskan pada pencegahan perkawinan anak yang menjadi problem serius bagi isu pengasuhan anak,” tegasnya saat memberikan materi dalam acara Bimtek tersebut sambil menambahkan bahwa angka perkawinan anak terus mengalami penurunan dari 8,06 persen pada 2022 menjadi 6,92 persen pada 2023.

 Meski data tersebut melampaui target Kementerian, lanjutnya, di lapangan ditemukan masih ada perkawinan anak yang tidak tercatat. Secara regulasi sudah cukup kuat, tetapi masih dibutuhkan peraturan teknis.

 Selain isu perkawinan anak, pengasuhan anak di tempat bekerja juga menjadi salah satu isu yang diperhatikan Pemerintah. Dalam kaitan ini Kementerian PPPA menyelenggarakan “daycare” (layanan penitipan anak) di lingkungan kerja terkait pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.(*)

Oleh : Dr. Titik Haryati M.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *