KABAR LUWUK, BANGGAI – Bupati Banggai Dr. H. Herwin Yatim, MM diwakili Sekretaris Daerah Ir. Abdullah Ali, Msi, menerima Tim Studi Contoh Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Poso. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat khusus Bupati Banggai pada Kamis (12/3/2020).
Tim DPRD Kabupaten Poso dipimpin oleh ketua Panitia Khusus (Pansus) Hidayat Bungasawah bersama lima orang Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Poso serta Kabag Persidangan, Kasubag Hukum dan Perundang Undangan dan Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Poso.
Sekretaris Daerah Kab. Banggai Ir. Abdullah, Msi dalam sambutan pengantarnya menyampaikan permohonan maaf dan salam hormat Bupati dan Wakil Bupati yang sedianya hadir untuk menyambut dan menerima Anggota DPRD Poso, namun pada waktu yg bersamaan Bupati dan Wakil Bupati berada di luar daerah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan Kemasyarakatan .
Lebih lanjut Sekda menyampaikan atas nama pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Banggai menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Anggota DPRD Poso khususnya Tim Pansus I yang telah memilih daerah ini sebagai lokasi studi contoh pengelolaan barang milik daerah. Sekda juga menjelaskan Visi dan Misi Pemda Banggai yang di breakdown dalam enam misi. Dari enam misi tersebut telah mengantarkan Kabupaten Banggai meraih penghargaan baik tingkat Nasional maupun Internasional. Dan yang teranyar jelas Sekda adalah diraihnya reward Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai A dari Kemenpan RB. RI yang merupakan satu satunya daerah di luar pulau Jawa yang meraih nilai A.
Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Poso Hidayat Bungasawah dalam sambuatanya mengatakan, dipilihnya Banggai sebagai lokasi studi contoh, karena Kabupaten Banggai merupakan daerah yang telah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut turut melalui penilaian BPK. Dan ini kata Hidayat tidak lepas dari Penataan dan Pengelolaan Aset Milik Daerah yang cukup baik.
Hal ini sudah barang tentu dapat dijadikan bahan pembanding dan inovasi dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) di daerahnya. (IkB)