Banggai KepulauanKABAR DAERAH

DPRD Kabupaten Bangkep Ajukan Dua Nama Calon Penjabat Bupati Bangkep kepada Kemendagri

517
×

DPRD Kabupaten Bangkep Ajukan Dua Nama Calon Penjabat Bupati Bangkep kepada Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Dua Calon Usulan DPRD Bangkep Sebagai Bupati Bangkep calon Pj Bupati Bangkep, yaitu Ihsan Basir SH.LLM dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep, Rusli Moidady ST.MT.

KABAR LUWUK  – DPRD Kabupaten Bangkep Ajukan Dua Nama Calon Penjabat Bupati Bangkep kepada Kemendagri. DPRD Kabupaten Bangkep melakukan rapat paripurna pada Kamis (15/6/2023) untuk membahas usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bangkep. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 5 Juni 2023 yang meminta DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah untuk mengusulkan nama calon Pj.

Setelah melakukan rapat paripurna, DPRD Kabupaten Bangkep sepakat untuk mengajukan dua nama calon Pj Bupati Bangkep, yaitu Ihsan Basir SH.LLM dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep, Rusli Moidady ST.MT. Usulan dua nama ini akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk dipertimbangkan.

Ketua Faksi PAN DPRD Bangkep, Mustakim Moidady S.Pd., mengungkapkan bahwa masa jabatan Pj Bupati Bangkep saat ini akan berakhir pada bulan Juli 2023. Oleh karena itu, DPRD diminta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj. Setelah melalui rapat pertama pada 12 Juni 2023, dari enam faksi yang ada di DPRD Bangkep, diusulkan enam nama calon Pj Bupati Bangkep.

Surat dari Kemendagri RI ke DPRD Banggai

Keenam nama calon tersebut antara lain: Ihsan Basir SH.LLM, Rusli Moidady ST.MT, Moh. Haris Susanto SE.ME, Adiman Stt.M.Si (calon dari provinsi), Eddy Nicholas Lesnusa S.Sos (calon dari provinsi), dan Drs. Rifki Anata Mustaqim M.Si (calon dari provinsi). Namun, setelah rapat kedua faksi-faksi DPRD Bangkep pada tanggal 15 Juni 2023, melalui musyawarah dan voting, diputuskan bahwa hanya dua nama calon Pj Bupati Bangkep yang akan diajukan ke Kemendagri, yaitu Ihsan Basir SH.LLM dan Rusli Moidady ST.MT.

Surat Kemendagri yang ditujukan kepada 41 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah memberikan arahan untuk mengusulkan calon Pj. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kestabilan pemerintahan daerah sebelum pemilihan kepala daerah dilaksanakan.

Pihak DPRD Kabupaten Bangkep telah melalui proses musyawarah dan pemilihan untuk menentukan dua nama calon Pj Bupati Bangkep yang akan diusulkan. Selanjutnya, Kemendagri akan mempertimbangkan usulan dari DPRD dan melakukan proses seleksi lebih lanjut sebelum menentukan siapa yang akan menduduki jabatan sebagai Pj Bupati Bangkep.

Pemilihan calon Pj Bupati Bangkep ini sangat penting karena Pj Bupati akan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan daerah hingga dilaksanakannya pemilihan kepala daerah yang definitif. Keputusan Kemendagri mengenai calon Pj Bupati Bangkep diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Bangkep dan menjaga kestabilan pemerintahan daerah tersebut.

Menindaklanjuti surat Kemendagri yang meminta usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bangkep, DPRD Kabupaten Bangkep telah melakukan rapat paripurna pada tanggal 15 Juni 2023. Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bangkep setuju untuk mengajukan dua nama calon Pj Bupati Bangkep, yaitu Ihsan Basir SH.LLM dan Rusli Moidady ST.MT, kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah dan voting dari enam faksi yang ada di DPRD Bangkep. Sebelumnya, pada rapat pertama pada tanggal 12 Juni 2023, keenam faksi tersebut telah mengusulkan enam nama calon Pj Bupati Bangkep, termasuk di antaranya adalah Moh. Haris Susanto SE.ME, Adiman Stt.M.Si, Eddy Nicholas Lesnusa S.Sos, dan Drs. Rifki Anata Mustaqim M.Si.

Namun, melalui rapat kedua faksi-faksi DPRD Bangkep, diputuskan bahwa hanya dua nama calon yang akan diajukan ke Kemendagri. Hal ini sesuai dengan permintaan Kemendagri yang meminta tiga nama calon dari DPRD. Ketua Faksi PAN DPRD Bangkep, Mustakim Moidady S.Pd., menyampaikan bahwa masa jabatan Pj Bupati Bangkep saat ini akan berakhir pada bulan Juli 2023, sehingga proses penentuan calon Pj Bupati menjadi sangat penting.

Setelah dua nama calon Pj Bupati Bangkep ini diajukan ke Kemendagri, pihak Kemendagri akan melakukan proses seleksi dan penilaian lebih lanjut sebelum menentukan siapa yang akan menduduki jabatan tersebut. Keputusan Kemendagri ini akan sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan daerah Bangkep hingga dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang definitif.

Surat Kemendagri yang ditujukan kepada 41 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah merupakan langkah yang diambil untuk menjaga kestabilan pemerintahan daerah. Dalam situasi di mana kepala daerah belum definitif terpilih, penjabat bupati/walikota memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah.

Proses pemilihan calon Pj Bupati Bangkep ini juga merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan calon Pj yang memiliki kapabilitas dan integritas untuk menjalankan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

Dengan mengusulkan dua nama calon Pj Bupati Bangkep kepada Kemendagri, DPRD Kabupaten Bangkep berharap bahwa keputusan yang diambil oleh Kemendagri nantinya dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat Bangkep. Kepemimpinan yang baik dan stabil dalam menjalankan pemerintahan daerah sangat penting untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Selanjutnya, masyarakat Bangkep dan pihak terkait akan menantikan keputusan Kemendagri mengenai calon Pj Bupati Bangkep. Semoga proses seleksi dan penentuan calon yang dilakukan oleh Kemendagri dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pemimpin yang mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bangkep kepulauan. ( RS) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *