KABAR LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai Setujui Nota Kesepakatan KUA PPAS 2025. DPRD Kabupaten Banggai telah menyetujui Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (19/7/2024), dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Amirudin dan pimpinan DPRD Banggai.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan secara bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.
“Menjadi harapan kita bersama bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Amirudin.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Banggai terus berupaya untuk memenuhi jadwal dan tahapan penyusunan APBD. Proses ini dimulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dari Bupati kepada DPRD, kesepakatan bersama KUA dan PPAS, hingga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD dari Bupati kepada DPRD, kesepakatan bersama, dan penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025 yang ditetapkan adalah “Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Daerah Menuju Kesejahteraan Masyarakat, Melalui Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
” Tema ini mencerminkan komitmen Pemda Banggai untuk mendorong kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kebijakan anggaran untuk tahun 2025 akan mendukung delapan program prioritas daerah Kabupaten Banggai, yaitu:
- Pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing.
- Ekonomi kerakyatan berbasis potensi, keunggulan lokal, dan pemanfaatan teknologi.
- Infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar.
- Ketahanan pangan daerah.
- Investasi daerah di sektor pertambangan.
- Lingkungan hidup, tata ruang, dan ketahanan bencana daerah.
- Pariwisata, kebudayaan daerah, dan moderasi beragama.
- Penguatan reformasi birokrasi.
Dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS Banggai Tahun 2025, disepakati estimasi Pendapatan Daerah sebesar Rp3.158.074.256 dan Belanja Daerah sebesar Rp3.197.879.256.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah yang berasal dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp44.605.000.000 (44,6 miliar).
Angka-angka ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan anggaran dan memastikan bahwa setiap alokasi dana digunakan secara efisien untuk pembangunan daerah.
Dengan dilaksanakannya penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 ini, eksekutif dan legislatif pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang sama sesuai dengan fungsi dan kewenangan mereka untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai.
Kerjasama antara Pemda dan DPRD ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Banggai.
Rapat Paripurna DPRD Banggai yang digelar di Kantor DPRD Banggai ini dihadiri oleh Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Bupati Furqanuddin, serta 18 dari 35 anggota DPRD. Meskipun terdapat 17 anggota yang absen, rapat tetap berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang signifikan untuk pembangunan Kabupaten Banggai ke depan.
Penetapan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025 ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Banggai.
Ke depannya, diharapkan setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Banggai. ( dkisp ) **