Sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD tentang kebijakan umum APBD (KUA) Dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), selanjutnya saya sampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023 berdasarkan penetapan KUA dan PPAS Sebagai berikut :
A. Pendapatan Daerah
B. Belanja Daerah
C. Penerimaan Pembiayaan
D. Pengeluaran Pembiayaan
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah maka kami berupaya menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan rancangan APBD yang telah disusun berdasarkan kesepakatan KUA Dan PPAS, namun Masih Perlu Dilakukan Penyesuaian Melalui Pembahasan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD sehubungan dengan di tetapkannya informasi alokasi transfer ke daerah melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-173/PK/2022 Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023., Tutup Wakil Bupati Furqanuddin. ***