BanggaiKABAR DAERAH

DPRD Kabupaten Banggai Bersama Pemda Banggai Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun 2023

616
×

DPRD Kabupaten Banggai Bersama Pemda Banggai Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan raperda APBD Tahun Anggaran 2023 bersama Pemerintah Kabupaten Banggai yang dihadiri Wakil Bupati Banggai Drs. H.Furqanuddin Masulili dan Rapat Paripurna Dewan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai, Selasa , 22/11/2022.

Kegiatan diselenggarakan Di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Turut hadir Para Pimpinan Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Para Anggota DPRD Kab. Banggai, Sekretaris Daerah Kab. Banggai, Para Staf Ahli Bupati/Para Assisten Setda Bangga/Para Staf Khusus Bupati, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Serta Hadirin Sekalian.

Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin Menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Di antaranya menyampaiakan proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini, telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA Dan PPAS Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD Pada tanggal 23 Agustus Tahun 2022, atas dasar kebijakan umum APBD Serta prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, Kepala Perangkat Daerah Menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, Substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional yaitu, sistem informasi pemerintahan daerah atau (SIPD) sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang sistem informasi pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *