KABAR LUWUK – Dokumen KUA-PPAS 2025, Kesalahan Fatal Pemda Banggai. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai menjadi saksi pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Namun, pembahasan ini mencuatkan kontroversi karena adanya kesalahan mendasar dalam dokumen tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah penyebutan Tahun Anggaran 2024 dalam dokumen yang seharusnya merujuk pada Tahun Anggaran 2025.
PJ. Sekretaris Daerah, Ramli Tongko, mengakui kesalahan ini, yang terjadi pada bagian daftar isi dokumen.Senin, 15 Juli 2024.
Alwin Palalo, SE, salah satu tokoh masyarakat yang kritis terhadap pemerintahan, menyoroti kesalahan ini sebagai blunder fatal yang dilakukan oleh Pemda Banggai.
“Blunder fatal telah dilakukan Pemda Banggai ketika pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Banggai,” tegas Alwin dalam wawancara pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurutnya, kesalahan seperti ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah tidak serius dan kurang bertanggung jawab dalam tata kelola rencana pembangunan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Alwin juga menilai bahwa dokumen yang terkesan copy-paste ini adalah tanda ketidakseriusan Pemda dalam menyajikan informasi penting.
“Atas kondisi ini, bisa juga kita tuduh, ini adalah Contempt of Parliament. Dimana posisi DPRD tidak cukup dihormati, untuk tidak kita katakan penghinaan terhadap lembaga terhormat.
Sebab, Pemda menyajikan dokumen penting terkesan copy paste. Tidak dikerjakan secara teliti dan profesional,” tandasnya.
Kritik juga diarahkan kepada Pj. Sekretaris Daerah, Ramli Tongko, yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda Banggai. Alwin menyayangkan ketidakcermatan Ramli dalam menelaah dokumen sebelum diserahkan ke DPRD.
“Dengan kesalahan ini, publik dapat menilai kapasitas dan kemampuan dalam membaca anggaran. Sebab ini menyangkut profesionalisme dalam mengurus rakyat,” ujarnya.
KUA-PPAS memiliki peran krusial dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan panduan dari KUA, Pemerintah Daerah dapat lebih fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, PPAS membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Dokumen KUA-PPAS juga memainkan peran penting dalam proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat. “Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran yang transparan dan akuntabel, pengelolaan dana publik dapat terjamin,” tambah Alwin.
Kesalahan dalam dokumen ini tidak hanya mempengaruhi kredibilitas Pemerintah Daerah, tetapi juga menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam penanganan urusan publik.
Oleh karena itu, Alwin mendesak Pemda Banggai untuk memperbaiki kesalahan ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai langkah perbaikan, Pemda Banggai diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan dan penyusunan dokumen resmi.
Selain itu, perlu ada peningkatan dalam kapasitas dan kompetensi pejabat yang terlibat dalam proses ini. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penyusunan anggaran, guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat terakomodasi dengan baik.
Dengan adanya insiden ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi kinerja Pemerintah Daerah, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan penyusunan dokumen kebijakan. Partisipasi aktif dari masyarakat dan pengawasan ketat dari DPRD akan menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab. (NS) **