KABAR LUWUK – Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang remaja berinisial DI (18) yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Pelaku diamankan di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, Senin (20/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban perempuan berinisial EL (19) warga Desa Sindangsari, Toili Barat, yang mengaku dianiaya oleh pelaku di Indekost yang berada di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku saat sedang berada dijalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DI dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga tidak terima dituduh memiliki pacar lain.
“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung mencekik, membanting serta membenturkan kepala korban ke dinding. Tidak hanya itu, wajah korban juga diludahi pelaku,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kesakitan disekujur tubuh. Saat ini, pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rls)



