KABAR LUWUK – Ditreskrimsus Polda Sulteng Sidak Dua SPBU di Kota Palu, Penegakan Aturan dan Kepatuhan Kepada Masyarakat. Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu pada Minggu (31/3/2024).
Sidak ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), setelah sidak sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng.

Kedua SPBU yang menjadi sasaran sidak adalah SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso.
Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Tipidter AKP Adi Herlambang menyatakan bahwa tujuan dari pengecekan tersebut adalah untuk mencegah potensi penyimpangan terkait dengan distribusi dan penjualan BBM subsidi maupun non-subsidi oleh SPBU di Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan temuan signifikan yang mengindikasikan pelanggaran. Namun, terdapat satu SPBU yang ditemukan melakukan penyerahan BBM dalam jumlah yang melebihi toleransi ukurannya hingga 110 mililiter.
Adi Herlambang menjelaskan bahwa temuan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan hukum diperlukan atau hanya perlu memberikan imbauan serta teguran.
Adi Herlambang juga menegaskan bahwa stok BBM di kedua SPBU tersebut aman dan harga BBM sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menambahkan bahwa sidak ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.
Tak hanya itu, Adi Herlambang juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU.
Ia meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan adanya pengurangan takaran BBM atau penjualan BBM dengan harga di atas HET.
Sidak yang dilakukan oleh Polda Sulteng ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas harga, mencegah terjadinya penyimpangan, dan memastikan ketersediaan BBM di tengah masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.***