“Kasubdit Gakkum Polda Sulteng : Tilang Elektronik Cara Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Direktorat Lalulintas Polda Sulteng melalui Kasubdit Gakkum Polda Sulteng menggelar Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Sulteng untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.

ETLE ini perlu diketahui oleh masyarakat terutama sebagaimana yang disampaikan Kasubdit Gakkum Polda Sulteng, AKBP Hasanuddin dalam memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi ETLE pada satuan Lalulintas Polres Banggai, bertempat di kantor Satpass polres Banggai, Selasa 8/11/2022.
AKBP Hasanuddin mengatakan bahwa dalam operasi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
Olehnya itu kata AKBP Hasanuddin masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas. Selain itu, melalui aplikasi ETLE ini nantinya masyarakat bisa lebih tertib dan setiap pengendaraan semua langsung terekam oleh kamera yang sudah dipasang pada titik tertentu contohnya di Kota Palu. Ujarnya.
Sehingga ETLE ini juga bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Dan kasubdit Gakkum Polda Sulteng menyampaikan, Apa itu Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.