Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Ditkrimsus Polda Sulteng Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

614
×

Ditkrimsus Polda Sulteng Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Peredaran dan pembuatan kosmetik ilegal ternyata marak di Kota Palu, buktinya dua pemuda yang meracik dan mengedarkan sejumlah kosmetik berhasil ditangkap Subdit I Industri dan Perdagangan Direktort Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng. Bahkan kedua pelaku berinisial AI alias Opan (29) dan AW alias Wildan (18) warga Kota Palu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkap Kabid Humas AKBP Didik Supranoto S.IK  yang didampingi Kasubdit I Indag AKP Dirham Salama pada siaran pers di Mapolda Sulteng, Kamis (24/10) kepada sejumlah awak media.

Dijelaskan Didik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /290/X/2019/SULTENG/SPKT, tertanggal 30 September 2019. Tepatnya pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019, sekitar jam 09.30 Wita petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap rumah yang beralamatkan di Jalan Puenjidi Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.  Di alamat itu petugas menemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin edar. Kosmetik itu kata Kabid Humas telah sudah siap untuk diedarkan/diperdagangkan ke konsumen yang dilakukan oleh AI alias Opan. Kemudian sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari lelaki Opan berupa, 685 botol conditioner pelurus rambut turbo byrose. 423 botol shampoo pelurus rambut turbo byrose. 212 Pot HB whitening glow. 35 botol sabun wajah dosis tinggi. 38 kemasan botol kosong. 45 toples plastik mhychy skincare white bodylotion. 44 cup persegi handbody tanpa merek. 44 buah stiker bulat merek HB Dosis tinggi. 24 buah stiker persegi merek shampoo pelurus rambut dan satu gram 2 kaca cincin emas reward untuk resseler penjual produk terbanyak.

“Untuk barang bukti sediaan farmasi yang diamankan petugas dari tersangka Opan berkisar sejumlah Rp. 13.200.000. Tersangka Opan melakukan penjualan kosmetik tanpa izin sejak bulan Juli 2019. Pasal yang disangkakan yakni pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” ungkap AKBP Didik.

Diterangkan Kabid Humas Polda Sulteng, kasus itu kemudian dikembangkan penyidik dan mengarah pada peracik atau penyedia bahan baku. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /291/X/2019/SULTENG/SPKT, tertanggal 30 September 2019. Pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019 sekira pukul 11.30 wita, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa ijin produksi dan tanpa ijin edar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap rumah yang beralamatkan di Jalan Jalur Gaza No.4 Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Di alamat (TKP) tersebut ditemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin produksi dan tidak memiliki ijin edar yang mana kosmetik tersebut sudah siap untuk diedarkan /diperdagangkan ke konsumen oleh tersangka AW alias Wildan. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang Bukti dari tangan AW alias Wilda berupa 109 botol conditioner warna hijau. 58 botol conditioner warna kuning. 735 botol shampoo tidak bermerek warna kuning. satujergen ukuran lima liter heviny conditioner. Tiga buah loyang warna abu-abu. satu buah loyang warna hitam. dua buah alat takar dan dua buah stiker/label merek pelurus rambut turbo by rose. Barang bukti sediaan Farmasi yang diamankan petugas berupa Shampoo dan Conditioner tersebut berkisar sejumlah Rp.6.384.000.

“Untuk tersangka Wildan, mulai memproduksi dan mengedarkan Kosmetik sejak  bulan September 2019. Pasal yang disangkakan sama dengantersangka pertama. Keduanya memiliki kaitan satu sebagai pengedar dan satunya sebagai peracik sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin,” tambah Kabid Humas.

Pada kesempatan itu, Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik menghimbau kepada masyarakat  untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik, pastikan produk yang akan dibeli memiliki izin edar “Jangan tergiur dengan harga yang sangat murah sementara produk tersebut Ilegal, hal ini akan berdampak buruk pada kesehatan”. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *