KABAR LUWUK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah di seluruh satuan pendidikan mulai 2 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Banggai.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hmelo, itu ditujukan kepada koordinator pendidikan, penilik, pengawas, serta kepala PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banggai.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hari sekolah ditetapkan selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan lima hari sekolah berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C.
Satuan pendidikan diwajibkan mengatur jam pelajaran sesuai dengan muatan kurikulum, serta melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Adapun waktu belajar ditetapkan berbeda pada setiap jenjang. Untuk hari Senin sampai Kamis, PAUD kelas A belajar pukul 07.30–09.30 WITA, PAUD kelas B 07.30–10.30 WITA. SD kelas 1–2 belajar 07.15–12.15 WITA, kelas 3–6 07.15–13.30 WITA, sementara SMP 07.15–14.30 WITA.
Sedangkan pada hari Jumat, PAUD belajar 07.30–09.30 WITA, SD 07.15–11.15 WITA, dan SMP 07.15–11.15 WITA.
Selain itu, Hari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam seminggu setelah jam pulang sekolah, dengan jadwal yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Disdikbud Banggai juga mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikoordinasikan dengan pihak SPPG. Untuk Senin hingga Kamis, MBG diberikan pukul 08.30 WITA bagi PAUD dan 11.30 WITA bagi SD dan SMP. Sementara pada hari Jumat, MBG untuk seluruh jenjang dilaksanakan pukul 08.30 WITA.
Satuan pendidikan diberikan kewenangan mengatur waktu istirahat sekaligus menyesuaikan waktu salat berjamaah, sejalan dengan jadwal pemberian MBG.
Koordinator pendidikan, penilik, pengawas, dan kepala sekolah diminta melakukan monitoring dan evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
“Hal-hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi setelah kebijakan lima hari sekolah diterapkan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut. (Irwan)



