KABAR DAERAHKota Palu

Dirut PT ANI Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polda Sulteng

1118
×

Dirut PT ANI Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan (DK) dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dalam kasus dugaan pemalsuan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng juga telah memeriksa David Israel Supardi (DIS) yang merupakan rekan Denny Kurniawan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari membenarkan hal itu.

Sugeng mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan itu penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Dennny Kurniawan dan David Israel Supardi

” Kedua orang itu baik DK maupun DIS telah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus pemalsuan belum lama ini,” sebut Sugeng, di Palu, Sabtu , (16/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *